Sabtu, 10 Januari 2026

Duit Negara Bocor Rp2,2 M karena Asuransi Bodong di PT Persero Batam, 4 Pejabat Ditetapkan Tersangka

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Petugas Kejaksaan Negeri Batam membawa 3 dari 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam selama periode 2012–2021. kamis (16/10). Foto. Cecep Mulyana Mulyana/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penutupan asuransi aset milik PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam, periode 2012–2021. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,22 miliar.

Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi empat alat bukti sah, yakni keterangan 15 saksi, dua ahli, serta bukti surat dan petunjuk lain yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum.

“Penyidikan mengarah pada praktik yang merugikan keuangan negara sekaligus menguntungkan pihak tertentu. Ini menjadi dasar penetapan tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/10).

Empat tersangka yang ditetapkan yakni: HO, General Manager Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam (2013–2020) TA, Plt Direktur Utama (2015–2018), DU, Direktur Utama (2018–2020), dan BU, Pejabat Fungsional Asuransi (2001–2013)

Dari keempatnya, tiga orang langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam, yakni HO, DU, dan BU. Sementara satu tersangka, TA, mangkir dari panggilan pemeriksaan, dan belum ditahan.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Tersangka TA belum hadir, dan akan dipanggil kembali,” tegas Wayan.

Penyimpangan terjadi dalam proses penunjukan PT Berdikari Insurance sebagai pihak penanggung asuransi aset tanpa prosedur resmi. Tak ada proses lelang maupun penunjukan langsung yang sah, hanya menggunakan dalih “sinergi antar BUMN”.

Penentuan nilai pertanggungan pun dilakukan tanpa appraisal independen, hanya mengacu pada harga pasar daring. Nilai premi asuransi dan rate ditentukan sepihak oleh PT Berdikari Insurance, tanpa negosiasi dan tanpa kontrak resmi.

“Selama sembilan tahun, total premi yang dibayarkan mencapai Rp7,12 miliar, semuanya dilakukan tanpa dokumen sah dan hanya berdasarkan komunikasi lisan,” jelas Wayan.

Yang lebih mencengangkan, penyidik menemukan adanya komisi atau potongan akuisisi sebesar 15 persen dari total premi. Dana itu sebagian digunakan untuk jamuan makan, main golf, hingga pembagian uang ke pejabat internal asuransi.

“Dana potongan ini dipakai untuk keperluan pribadi dan kegiatan di luar ketentuan. Itu memperkuat dugaan adanya korupsi sistemik,” tambahnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya di Kejati Kepri yang menjerat Sulfika (terpidana) dan Alwi M. Kubat (terdakwa). Dari persidangan keduanya, penyidik menemukan fakta baru yang menyeret peran pejabat internal PT Persero Batam.

Audit kerugian negara dari BPKP Kepri menyebut total kerugian sebesar Rp2.223.944.132, berdasarkan LHP Nomor PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tertanggal 4 Desember 2023.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menyatakan penyelidikan belum selesai. “Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Kami telusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal,” tutup Wayan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update