
batampos – Pemerintah kembali menambah subjek visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA). Sehingga, saat ini sudah 72 negara yang diberikan fasilitas VoA.
Awalnya VoA hanya dimanfaatkan 23 negara, kemudian dibuka lagi untuk 42 negara. Dengan aturan terbaru, pada saat ini VoA ditambah lagi 12 negara.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0603.GR.01.01 tahun 2022 mengenai kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
Meski ada penambahan untuk subjek VoA, tak ada penambahan untuk subjek bebas visa kunjungan khusus wisata yang sejauh ini hanya berlaku bagi negara-negara anggota ASEAN.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdilla, mengatakan, izin tinggal yang berasal dari VoA paling lama waktunya selama 30 hari.
VoA itu bisa diperpanjang satu kali di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal warga negara asing saat berada di Indonesia.
Terkait tarif VoA, sebesar Rp 500 ribu dan untuk perpanjangan kembali dikenakan biaya Rp 500 ribu.
“Tarif itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Pemberian VoA itu untuk yang masuk melalui, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nongsa Terminal Bahari Batam; TPI Batam Center; TPI Marina Teluk Senimba dan TPI Citra Tri Tunas Harbourbay.
Ia juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.
Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.
“Orang Asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun ke 72 negara itu yakni:
1. Afrika Selatan
2. Amerika Serikat.
3. Arab Saudi
4. Argentina
5. Australia
6. Austria
7. Belanda
8. Belgia
9. Brazil
10. Brunei Darussalam
11. Bulgaria
12. Ceko
13. Denmark
14. Estonia
15. Filipina
16. Finlandia
17. Hong Kong
18. Hungaria
19. India
20. Inggris
21. Irlandia
22. Italia
23. Jepang
24. Jerman
25. Kamboja
26. Kanada
27. Korea Selatan
28. Kroasia
29. Laos
30. Latvia
31. Lithuania
32. Luksemburg
33. Malaysia
34. Malta
35. Meksiko
36. Myanmar
37. Norwegia
38. Perancis
39. Polandia
40. Portugal
41. Qatar
42. Rumania
43. Selandia Baru
44. Seychelles
45. Singapura
46. Siprus
47. Slovakia
48. Slovenia
49. Spanyol
50. Swedia
51. Swiss
52. Taiwan
53. Thailand
54. Timor Leste
55. Tiongkok
56. Tunisia
57. Turki
58. Uni Emirat Arab
59. Vietnam
60. Yunani.
61. Bahrain
62. Belarus
63. Bosnia
64. Kuwait
65. Mesir
66. Maroko
67. Oman
68. Peru
69. Rusia
70. Serbia
71. Ukraina
72. Yordania
Reporter : Eggi Idriansyah



