Jumat, 10 April 2026

E-Tilang di Batam Dilakukan Seiring Dengan Perubahan Pelat Nomor Kendaraan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri akan bekerjasama dengan Pemko Batam untuk memaksimalkan jumlah kamera pengawas yang dipasang di jalanan Batam. Hal ini akan disejalankan dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang di Provinsi Kepri, khususnya di Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri akan bekerjasama dengan Pemko Batam untuk memaksimalkan jumlah kamera pengawas yang dipasang di jalanan Batam.

Hal ini akan disejalankan dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang di Provinsi Kepri, khususnya di Kota Batam

“Kami kerjasama dengan pemerintah daerah. Pak wali kota sudah mengatakan (pemasangan kamera) menjadi atensinya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, AKBP AKBP Tri Yulianto.

Ia mengatakan beberapa kamera pengawas untuk sistem ETLE sudah ada yang selesai. Namun, penerapan ETLE masih menunggu penambahan jumlah kamera pengawas.

“Tidak mungkin hanya beberapa saja, kami usahakan untuk tambah. Sehingga pengawasan di daerah rawan kecelakan menjadi semakin baik,” ungkap Tri Yulianto.

Tri mengaku ETLE yang sudah berjalan di Jawa Tengah. Namaun di Polda-Polda lain, kata Tri juga masih dalam tahapan persiapan.

Selain penerapan kamera yang terpasang di beberapa ruas jalan, kendaraan petugas kepolisian juga akan dipasang kamera pengawas. Sehingga, semakin meningkatkan fungsi pengawasan jalan raya.

“Jika ada temuan pelanggaran, akan terekam. Namun, nantinya masyarakat tidak akan berurusan dengan petugas. Pemungutan dan penyampaian tilang secara online nantinya,” ujar Tri.

Penerapan ETLE nantinya seiring juga dengan perubahan warna pelat kendaraan bermotor. Sehingga memudahkan pencatatan nomor pelat kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021, tentang warna dasar pelat kendaraan, pelat dasar putih dengan tulisan berwarna hitam diperuntukan bagi kendaraan bermotor milik perorangan, badan hukum dan badan internasional.

Pelat berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam untuk kendaraan umum. Sedangkan, pelat merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan milik pemerintah.

Sedangkan, pelat berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelat hijau ini di Batam untuk kendaraan dengan tulisan akhir pelatnya seri V (Completely Build Up) dan Z (eks Singapura).

“Nomor pelat semakin mudah dilihat,” tuturnya.(*)

Reporter: Fiska Juanda

UPDATE