Jumat, 3 April 2026

Edarkan Sabu Hampir 10 Gram, Ilham Diciduk di Kos Muka Kuning dan Terancam Hukuman Mati

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilham Haryadi saat sidang di Pengadilan Negeri, Batam, Senin (7/7). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika yang menjerat terdakwa Ilham Haryadi, Senin (7/7). Terdakwa didakwa mengedarkan sabu seberat hampir 10 gram dan kini duduk di kursi pesakitan atas pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Welly, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan bahwa terdakwa ditangkap pada Rabu, 5 Februari 2025, sekira pukul 00.15 WIB di teras kos-kosannya di kawasan Simpang Dam, Muka Kuning, Seibeduk

Kehadiran saksi dari kepolisian, Richard Simamora, yang juga anggota tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, menguatkan dakwaan JPU. Richard mengungkapkan kronologi penangkapan Ilham yang saat itu sedang duduk santai di depan kosan sambil bermain ponsel, dengan dua amplop putih berisi sabu di sebelahnya.

“Saat kami dekati, dia duduk di teras. Setelah diperkenalkan sebagai polisi dan ditunjukkan surat tugas, kami langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan,” jelas Richard di hadapan majelis hakim.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu di dalam amplop serta ponsel yang digunakan terdakwa untuk komunikasi dengan pembeli. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar kos, di mana kembali ditemukan sabu dan plastik bening yang biasa digunakan untuk pengemasan.

Hasil uji laboratorium Balai POM Batam kemudian menyatakan bahwa total berat bersih sabu yang diamankan adalah 9,77 gram dan positif mengandung zat Metamfetamin, termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Dari dakwaan JPU, terungkap bahwa Ilham membeli sabu dari seseorang berinisial Bahri (DPO) seharga Rp5,5 juta. Transaksi dilakukan dengan sistem ambil dan tinggal, sabu diletakkan dalam ember di pinggir jalan Kampung Salak, dan uang pembelian ditaruh di tempat yang sama.

Barang tersebut kemudian dibagi menjadi tiga paket, dua seberat 5 gram dan satu seberat 2,5 gram. Salah satu paket seberat 2,5 gram sudah dijual kepada seseorang seharga Rp1,6 juta.

Setelah ditangkap, Ilham mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik, termasuk tujuan dari pembelian sabu untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya, Ilham didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar narkotika jenis sabu dengan berat di atas 5 gram. Ancaman hukuman dalam pasal ini maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

UPDATE