Sabtu, 3 Januari 2026

Efek Domino UMK Batam 2026 bagi Industri dan Pekerja

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi kawasan industri di Batam.

batampos – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 sebesar Rp5,3 juta atau naik 7,38 persen memunculkan efek domino terhadap iklim industri dan ketenagakerjaan di Kota Batam. Kenaikan ini dinilai membawa konsekuensi serius bagi dunia usaha. Namun di sisi lain, dipandang buruh sebagai langkah awal menuju pemenuhan kebutuhan hidup layak.

Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam, Adhy Prasetyo Wibowo, menyataka, pihaknya menghormati penetapan UMK Batam 2026 yang telah melalui mekanisme sesuai regulasi. Meski demikian, kenaikan upah tersebut terjadi di tengah tekanan biaya industri yang semakin berat.

Menurutnya, pelaku usaha di Batam saat ini menanggung kenaikan biaya tenaga kerja secara bersamaan dengan lonjakan biaya energi, khususnya gas industri. Penggunaan gas berbasis LNG yang jauh lebih mahal dibandingkan gas pipa secara langsung telah mengubah struktur biaya produksi, terutama bagi industri dengan margin keuntungan yang tipis.

“Kondisi ini menekan arus kas perusahaan, membatasi ruang ekspansi, dan membuat pelaku usaha semakin berhati-hati dalam merekrut tenaga kerja baru,” katanya, Jumat (26/12).

Baca Juga: UMSK Batam 2026 Ditetapkan di Detik Terakhir, Wali Kota Teken Usai Rapat Maraton

Dampak tersebut, lanjut Adhy, tak hanya dirasakan sektor manufaktur. Tetapi juga merembet ke rantai pasok dan industri penunjang lainnya.

Ia bilang, sektor padat karya dan usaha dengan margin tipis akan menjadi kelompok yang paling terdampak. Padahal, industri pengolahan selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Batam. Jika tidak dikelola secara hati-hati, akumulasi kenaikan biaya berpotensi menurunkan daya saing Batam di tengah persaingan kawasan ekonomi regional.

“Batam berhadapan langsung dengan kawasan yang menawarkan iklim usaha lebih kompetitif seperti Singapura dan Johor & Singapore Special Economic Zone. Ini harus menjadi perhatian serius,” kata Adhy.

Meski demikian, HKI menyebut, bahwa keputusan UMK telah ditetapkan dan harus dijalani bersama. Fokus ke depan adalah bagaimana pemerintah dan pelaku usaha dapat mengantisipasi dampaknya secara kolaboratif agar investasi, industri, dan pertumbuhan ekonomi Batam tetap terjaga.

HKI pun mendorong pemerintah membuka dialog yang lebih kuat dan berkelanjutan dengan pelaku industri, serta menyiapkan kebijakan penopang daya saing, khususnya terkait kepastian biaya energi dan kemudahan investasi.

Baca Juga: Libur Nataru, Kunjungan Wisatawan ke Batam Melonjak

Sementara itu, Aktivis Buruh Batam, Yapet Ramon, mengapresiasi penetapan upah yang dinilai dilakukan dalam waktu singkat dan melibatkan sinergi berbagai pihak dalam mengawal UMP, UMSP, UMK, hingga UMSK. Ia menyebut, proses ini tak lepas dari terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2025 yang disahkan di akhir tahun dan telah ditetapkan melalui SK Gubernur Kepri.

Buruh sebelumnya mendorong agar seluruh bupati dan wali kota se-Kepri menggunakan alfa 0,9, yakni batas tertinggi dalam rentang penyesuaian upah yang diatur PP yang dimaksud. Rentang alfa sendiri berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

“Rata-rata penyesuaian upah dari UMP hingga kabupaten/kota sekitar 7 persen. Tahun lalu hanya 6,5 persen. Sementara tuntutan kami berada di kisaran 6,5 sampai 10,5 persen,” ujarnya.

Kenaikan 7 persen merupakan bentuk perjuangan buruh menuju Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Walau, dia mengakui angka itu masih jauh dari ideal. Karena itulah, para pekerja berharap pemerintah memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap penetapan UMSK Batam agar kesejahteraan buruh dapat meningkat secara lebih spesifik sesuai sektor usaha. (*)

ReporterArjuna

Update