Kamis, 8 Januari 2026

Eksekusi Rumah di Rosedale Berlangsung Tegang, Putusan hingga Kasasi Jadi Dasar Hukum Kuat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pengadilan Negeri (PN) Batam melaksanakan eksekusi rumah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3, Kamis (20/11). F.Azis Maulana

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam melaksanakan eksekusi rumah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3, Kamis (20/11). Eksekusi itu dilakukan setelah perkara sengketa aset tersebut berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Eksekusi berlangsung tegang setelah pihak ahli waris menolak pengosongan dan menilai proses eksekusi menyalahi aturan. Mereka menyatakan kepemilikan rumah tersebut sah berdasarkan dokumen lengkap yang dimiliki sejak 1994. Penolakan ini memicu aksi dorong-dorongan sebelum akhirnya polisi dari Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota meredam situasi.

Jurusita PN Batam, Agus Viantina, membacakan penetapan eksekusi sebelum proses pengosongan dilakukan.

“Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi tertanggal 31 Juli 2025 yang diajukan oleh Mulyadi Grendy selaku pemohon,” ujarnya.

Permohonan itu meminta agar tanah dan bangunan objek sengketa dikosongkan dan diserahkan dalam keadaan tidak berpenghuni. Adapun pihak termohon adalah ahli waris Johnson Napitupulu.

Baca Juga: Siswa SMA di Batam Diduga Terafiliasi Jaringan Terorisme, Polda Kepri Lakukan Penelusuran

PN Batam menegaskan bahwa seluruh putusan pengadilan—mulai dari tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, hingga kasasi Mahkamah Agung—memenangkan Mulyadi.

“Atas putusan tersebut, pengadilan menetapkan agar objek eksekusi segera dikosongkan,” jelasnya .

Penetapan eksekusi diterbitkan pada 1 Oktober 2025, yang dalam amar putusannya menyatakan panitera diperintahkan untuk mengosongkan objek sengketa dan, bila diperlukan, eksekusi dapat dibantu aparat keamanan.

Kuasa hukum Mulyadi, Agus Cik, yang hadir di lokasi, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pemenang hak atas aset pailit.

“Putusan ini sudah dimenangkan oleh klien saya di semua tingkat peradilan, mulai PN, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi,” ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan aset PT Igata Jaya Perdania yang termasuk dalam bundle pailit dan telah dilelang oleh kurator. Pemenang lelang bernama Yudi kemudian menjual rumah tersebut kepada Mulyadi.

Namun proses penyerahan sempat terhambat karena rumah masih ditempati ahli waris Johnson Napitupulu.

“Upaya hukum sudah dilakukan terhadap ahli waris atas dugaan perbuatan melawan hukum. Mereka telah diperiksa di semua tingkat pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga: 7 Bulan Merugi, Pelaku UMKM Desak Akses Genta I Dibuka

Terkait klaim perpanjangan UWTO yang disampaikan ahli waris, Agus menegaskan persoalan tersebut bukan bagian dari objek eksekusi dan akan diselesaikan melalui mekanisme terpisah.

“Soal UWTO akan ditangani sendiri. Jika ahli waris merasa keberatan, silakan ajukan upaya hukum,” kata dia.

Agus juga menilai adanya dua sertifikat yang diklaim ahli waris tidak memengaruhi eksekusi, karena yang menjadi rujukan adalah bundle pailit yang ditangani kurator.

“Undang-Undang Kepailitan dapat mengesampingkan aturan lain demi kepastian hukum. Jika eksekusi tidak berjalan, kepercayaan publik terhadap objek lelang akan hilang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kurator memiliki kewenangan penuh atas seluruh aset pailit tersebut, dan ahli waris seharusnya mendaftarkan klaim mereka kepada kurator jika merasa memiliki hak.

“Selama tidak dikeluarkan dari bundle pailit, maka aset tetap menjadi bagian dari aset pailit,” ujarnya.

Agus menilai keberhasilan eksekusi ini penting sebagai bentuk kepastian dan marwah penegakan hukum.

“Eksekusi ini adalah bagian dari tegaknya hukum di Indonesia,” ujarnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update