Jumat, 9 Januari 2026

Emosi di Lapangan, Pemain Pukul Rekan Laga Futsal, Pelaku Ditangkap Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
TKP penganiayaan. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Lapangan Gama Mini Soccer, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Insiden yang berlangsung pada Rabu (26/11) malam itu membuat seorang pemain bernama Hardiman mengalami luka memar di bagian wajah setelah dianiaya rekannya sendiri dalam satu pertandingan.

Peristiwa ini bermula dari laporan korban, pria berusia 28 tahun, yang mengaku dianiaya oleh Syaiful setelah dirinya diberhentikan dari permainan akibat menerima kartu merah sekitar pukul 21.55 WIB. Korban bersama timnya saat itu sedang bertanding melawan tim pelaku, sebelum ketegangan muncul akibat adu argumen terkait bola yang keluar lapangan.

Menurut korban dalam laporannya, pelaku memprotes keputusan wasit, sementara ia menegaskan bahwa keputusan tetap berada pada pengadil lapangan. Ucapan itu memicu emosi pelaku hingga menyikut korban dan memancing keributan antar pemain. Wasit akhirnya memberikan kartu merah kepada keduanya untuk meredam situasi.

Pertandingan sempat dilanjutkan kembali, namun amarah pelaku rupanya belum padam. Seusai laga, ketika korban hendak meninggalkan lapangan, pelaku sudah menunggunya di luar area pertandingan. Saat korban melintas, pelaku langsung memukul wajahnya hingga terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri. Rekan-rekan korban lalu mengevakuasi dan membawanya untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada sisi kanan wajah, bibir terluka, memar pada leher, serta keluhan sakit pada gigi. Ia kemudian membuat laporan resmi ke SPKT Polsek Bengkong dan menyerahkan bukti medis sebagai bagian dari proses penyidikan.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi langsung bergerak ke lokasi. Petugas mengamankan situasi di Lapangan Gama Mini Soccer dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update