
batampos– Empat pelaku terduga penyelundupan uang Rp 7,7 miliar di Pelabuhan Feri Internasional Harbourbay masih menjalani pemeriksaan intensif hinggq Senin (15/12). Dimana ternyata setiap pelaku mendapat upah Rp 2 juta dari miliaran uang yang hendak dibawa dari Jakarta melalui Batam ke Singapura
Kasubdit II Khusus dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Mistiawan mengatakan penanganan kasus dugaan penyelundupan uang tunai rupiah ke luar negeri masih terus berlangsung. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, perkara dugaan pelanggaran kepabeanan tersebut resmi dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Batam untuk pendalaman lebih lanjut.
Pelimpahan dilakukan setelah aparat gabungan menggelar perkara bersama dan menemukan dugaan kuat pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Lewat Modus Barang Penumpang
“Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi lintas instansi, disimpulkan bahwa perkara ini masuk ranah kepabeanan. Karena itu, proses penyelidikan selanjutnya kami serahkan ke Bea Cukai Batam,” kata Indar di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (15/12) sore.
Dalam kasus ini, empat orang diamankan saat hendak berangkat ke Singapura dengan membawa uang tunai senilai total Rp7,795 miliar. Uang tersebut dibawa menggunakan koper dan tas tanpa dilengkapi izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan kepabeanan.
Para pelaku masing-masing diketahui membawa uang dengan nominal berbeda-beda. LS , HK dan R Sementara satu pelaku lainnya CA berperan sebagai penghubung dan pengatur teknis keberangkatan.
“Untuk pelaku 4 orang, satu diantaranya perempuan. Pekerjaan CA pegawai Money Changer, dua pegawai swasta dan satu ibu rumah tangga,” jelasnya.
Indar menegaskan, hingga saat ini keempat orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Status mereka masih sebatas dikenai sanksi administratif sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif, terutama terkait asal-usul uang. Ini penting untuk menentukan apakah ada unsur pidana lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Dari pengakuan sementara, para kurir menerima upah berdasarkan jumlah uang yang dibawa. Besaran imbalan yang diterima yakni Rp100 ribu untuk setiap Rp100 juta yang berhasil dibawa ke luar negeri.
“Rata-rata mereka mendapatkan sekitar Rp2 juta per sekali pengantaran. Bahkan, ada yang mengaku sudah dua kali menjalankan kegiatan serupa,” ungkap Indar.
Penyidik juga mengungkap bahwa salah satu pelaku mengaku telah menjalani aktivitas tersebut selama hampir dua tahun. Namun, klaim tersebut masih terus diverifikasi melalui pemeriksaan lanjutan dan penelusuran aliran dana.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan keterkaitan dengan sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta. Perusahaan tersebut diduga memberi perintah kepada salah satu pelaku berinisial CA untuk mengoordinasikan pembawaan uang ke luar negeri.
“CA ini mendapat perintah dari R selaku Direktur Utama PT FIT. Namun, kami masih mendalami sejauh mana peran masing-masing pihak,” kata Indar.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pergerakan dan perubahan dana. Namun, proses tersebut masih menunggu tahapan administrasi lanjutan.
“Kami masih harus bersurat kembali ke PPATK. Prosesnya bertahap dan membutuhkan waktu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa pembawaan uang tunai ke luar negeri di atas Rp100 juta wajib disertai izin khusus dari otoritas terkait.
“Jika membawa rupiah di atas Rp100 juta ke luar negeri, harus ada izin. Kepentingannya pun terbatas, seperti untuk pameran atau pengujian uang, bukan untuk ditukarkan,” tegas Muhtadi.
Ia menambahkan, dalam kasus ini tidak ditemukan dokumen perizinan yang sah, sehingga perbuatan para pelaku diduga melanggar ketentuan kepabeanan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Karena itu, proses penyelidikan kami lanjutkan di Bea Cukai,” ujarnya.
Muhtadi juga menegaskan bahwa pengawasan pembawaan uang lintas negara merupakan kewenangan bersama antara Bea Cukai, Bank Indonesia, dan kepolisian, sehingga penanganan dilakukan secara terpadu.
Keempat pelaku saat ini masih diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Aparat memastikan akan terus mendalami perkara ini, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman uang tunai lintas negara tersebut.
“Kalau memang tak terbukti adanya tindak pidana, maka uang ini akan kami kembalikan, tentunya setelah dipotong pajak,” pungkasnya. (*)



