Selasa, 13 Januari 2026

Empat Tersangka Pembunuhan Dwi Putri Dijerat Pasal Berlapis, Kejari Batam Terima SPDP

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian terkait kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Dwi Putri Aprilian Dini (25). Penerimaan SPDP tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk memastikan proses hukum dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan.

“Penanganan perkara pembunuhan ini baru sampai pada SPDP dan perpanjangan masa penahanan,” ujarnya, Jumat (19/12).

Baca Juga: Polisi Sinkronkan Bukti dan Saksi dalam Penyidikan Kematian Dwi Putri

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Putri Angelina, dan Salmiati.

Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian tindak pidana yang berujung pada kematian korban.

Secara terpisah, Kapolsek Batuampar Amru Abdullah menjelaskan proses penyidikan berjalan cepat sejak laporan pertama diterima. Hasil autopsi, kata dia, mengungkap fakta medis yang mengarah pada dugaan penyiksaan berat terhadap korban.

“Penyebab kematian adalah masuknya air ke paru-paru hingga rongga dada, disertai pendarahan pada jaringan otak dan memar luas. Fakta ini menunjukkan adanya penyiksaan ekstrem,” ujar Amru

Penyidik mengungkapkan, Wilson diduga sebagai pelaku utama kekerasan fisik. Sementara Anik Istiqomah disebut berperan sebagai aktor intelektual dengan membuat rekaman video rekayasa yang memicu kemarahan Wilson.

Adapun dua tersangka lainnya, Putri Angelina dan Salmiati, diduga bertugas membeli lakban, memborgol korban, serta melepas sembilan kamera CCTV untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Tak hanya itu, polisi juga menelusuri dugaan adanya praktik eksploitasi melalui agency ilegal. Indikasi tersebut menguat setelah ditemukan pola pengawasan ketat terhadap korban, termasuk dugaan larangan keluar rumah dalam jangka waktu tertentu.

“Jika ditemukan praktik perekrutan yang menjerumuskan atau melanggar hukum, pasti akan kami proses,” katadia

Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang mengalami tekanan serupa dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Kasus ini turut memicu sorotan dan kritik publik. Tokoh sekaligus pegiat kemanusiaan, Chrisanctus Paschalis atau Romo Paschal dari Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau menyampaikan penyidikan tidak boleh berhenti pada empat tersangka utama.

Menurut Romo Paschal, kekerasan yang berujung kematian korban berpotensi merupakan bagian dari pola eksploitasi terstruktur yang telah berlangsung lama. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kemungkinan adanya praktik perdagangan orang.

“Kekerasan ini tidak bisa dilihat semata sebagai tindakan individu. Ada indikasi eksploitasi terstruktur yang harus diselidiki secara menyeluruh,”. ujarnya. (*)

ReporterAziz Maulana

Update