Sabtu, 17 Januari 2026

Empat WNA Dideportasi dari Batam, Kasusnya Ada yang Ganggu Ketertiban Umum

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi empat orang warga negara asing (WNA) dari Batam.

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) sepanjang Juni 2025. Mereka terdiri dari dua WNA asal Tiongkok, satu WNA asal India, dan satu WNA asal Kanada.

Deportasi dilakukan karena para WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dan ketertiban umum selama berada di wilayah Indonesia.

“Operasi pengawasan dilaksanakan secara rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, Rabu (18/6).

WNA asal Tiongkok berinisial FW dideportasi pada 13 Juni setelah terbukti overstay lebih dari 60 hari. Ia melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Buntut Pasien Anak Meninggal, Dinkes Batam Keluarkan Rekomendasi untuk RSUD Embung Fatimah

Pada tanggal yang sama, seorang WNA asal Kanada berinisial DJM juga dideportasi. DJM sebelumnya sempat mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. Ia dirawat di RSJKO Engku Haji Daud, Bintan, akibat gangguan kejiwaan, dan baru dipulangkan setelah dinyatakan stabil secara medis.

Selanjutnya, pada 17 Juni, deportasi juga dilakukan terhadap WNA asal Tiongkok lainnya berinisial CS. Yang bersangkutan telah mendapat surat peringatan dari pihak imigrasi, namun tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian.

“Di hari yang sama, seorang WNA asal India berinisial JS turut dideportasi setelah overstay selama 70 hari di Indonesia,” ujarnya

Seluruh proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum diterbangkan ke negara asal masing-masing. Selain dideportasi, para WNA tersebut juga dikenai tindakan penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Layanan Call Center Polri 110 di Batam, Terima Laporan Kecelakaan hingga Penipuan

Ia menyatakan bahwa tindakan ini mencerminkan ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran hukum keimigrasian.

“Kami mengimbau seluruh WNA yang telah melewati batas izin tinggal (overstay) agar melaporkan diri secara sukarela ke Kantor Imigrasi. Sikap kooperatif menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum dan dapat menghindarkan dari sanksi yang lebih berat,” ujarnya.

Pihak Imigrasi juga mengajak partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap keberadaan WNA di lingkungan sekitar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta melapor melalui nomor pengaduan resmi di 0821-8088-9090. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update