Sabtu, 10 Januari 2026

Enam Kali Penindakan dalam Tiga Pekan, Lebih dari 1 Juta Batang Rokok Ilegal Disita

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Rokok selundupan yang berhasil ditegah Bea Cukai Batam.

batampos – Peredaran rokok ilegal di Batam masih terus terjadi. Buktinya, dalam rentang kurang dari tiga pekan, Bea dan Cukai Batam mencatat enam kali penindakan dengan total barang bukti menembus 1.040.850 batang rokok tanpa cukai.

Rangkaian pengungkapan ini memperlihatkan bahwa jalur laut, pelabuhan roro hingga distribusi kecil masih menjadi titik paling rawan penyelundupan di Kepulauan Riau.

Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (7/11) pukul 00.15 WIB di Perairan Tanjung Uncang. Tim Patroli Laut BC 10029 menghentikan sebuah speedboat tanpa nama yang melaju dari Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun.

Dua awak kapal sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan beserta 14 karton berisi 168.000 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

Baca Juga: Modus Pinjam Motor Korban, Pelaku Penggelapan Motor Diringkus Polsek Sagulung

Sehari kemudian, Sabtu (8/11), penindakan kedua dilakukan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur terhadap KMP Mulia Nusantara tujuan Tanjung Uban. Petugas menemukan 46.180 batang rokok ilegal yang dititipkan seseorang berinisial A di ruang kapten. Barang bukti dan awak kapal kemudian dibawa untuk pemeriksaan lanjutan karena melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Penindakan ketiga kembali terjadi Kamis siang (13/11) di lokasi yang sama. Dari koper dan tas milik SP (43), petugas menyita 20.560 batang rokok ilegal berbagai merek, dengan nilai barang mencapai Rp 30,5 juta. SP mengaku membawa barang tersebut dari Bintan sebagai jasa titipan dengan bayaran Rp 20 ribu per slop.

Pada Kamis (13/11) malam, operasi intelijen Bea Cukai kembali berbuah hasil besar. Kapal SB Cahaya Intan ditemukan tanpa nahkoda maupun ABK di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah. Pemeriksaan yang disaksikan pejabat setempat menghasilkan temuan terbesar: 674.910 batang rokok ilegal berbagai merek.

Penindakan kelima terjadi Selasa (18/11) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Dari koper dan ransel milik S (20), petugas menyita 16.000 batang rokok ilegal senilai Rp 23,7 juta yang diduga akan diedarkan melalui jalur penumpang.

Operasi terbaru sekaligus keenam terjadi Senin malam (1/12) di Perairan Pulau Ngenang, setelah adanya laporan dari masyarakat. Sebuah kapal kayu (pompong) tanpa nama berupaya kabur dengan mengandaskan diri ke pesisir, namun berhasil diamankan oleh Satgas Patroli Laut BC 10029 dan BC 15026.

Baca Juga: Sikapi Guru Honorer Dirumahkan, Sekolah Pungut Iuran Komite untuk Bayar Gaji

Pemeriksaan lanjutan mengungkap 371.200 batang rokok ilegal terdiri dari: 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND. Kapal diduga berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban untuk distribusi gelap.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa nakhoda kapal pada penindakan terakhir telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 39/2007 tentang Cukai. Ia juga menegaskan bahwa serangkaian pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pengawasan di lautan tidak akan dilonggarkan.

“Kami terus berkomitmen memutus jalur distribusi rokok ilegal hingga ke akar. Peredaran barang tanpa cukai ini harus diberantas karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” tegas Zaky.

Bea Cukai Batam menempatkan peningkatan patroli laut sebagai prioritas utama. Kolaborasi intelijen, koordinasi dengan masyarakat, serta pengawasan sarana pengangkut diperluas agar setiap indikasi penyelundupan dapat terdeteksi lebih cepat.

Dengan jumlah sitaan yang terus bertambah, Bea Cukai menegaskan bahwa perang terhadap rokok ilegal akan terus diperketat demi menjaga penerimaan negara dan iklim perdagangan yang adil di wilayah Kepri. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Update