Sabtu, 24 Januari 2026

Enam Terdakwa Kasus Vape Ilegal di Batam Disidang, Cairannya Mengandung Obat Bius

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Alhyzia Dwi Putri alias Putri, Muhammad Syafarul Iman alias Ayung, Muhammad Fahmi bin Razali, Erik Mario Sihotang alias Mario, Johan Sigalingging alias Jo, dan Zaidell alias Zack saat sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara peredaran cairan rokok elektrik ilegal yang mengandung zat berbahaya, Rabu (12/11). Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Tiwik, Douglas, dan Andi Bayu, dengan menghadirkan enam terdakwa yakni Alhyzia Dwi Putri alias Putri, Muhammad Syafarul Iman alias Ayung, Muhammad Fahmi bin Razali, Erik Mario Sihotang alias Mario, Johan Sigalingging alias Jo, dan Zaidell alias Zack.

Dalam persidangan, ahli dari Dinas Kesehatan Kota Batam bidang farmasi, Beti, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kandungan zat kimia dalam ribuan cairan vape yang disita dari para terdakwa.

Hakim anggota Douglas menanyakan klasifikasi bahan kimia bernama Etomidate yang ditemukan dalam cairan vape tersebut. “Setiap obat itu punya kegunaan sendiri dan diatur berdasarkan golongan bahan kimianya,” jelas Beti di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa Etomidate termasuk dalam golongan anestesi atau obat bius kerja singkat yang tergolong sebagai obat keras. “Etomidate diatur dalam ketentuan Menteri Kesehatan, dan penggunaannya harus dengan resep dokter,” kata Beti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkap, jaringan peredaran cairan vape berbahaya ini telah berjalan secara terorganisasi sejak Mei 2025.

Awalnya, terdakwa Johan Sigalingging bertemu seorang pria bernama Rasyid (DPO) di kawasan Harbourbay, Batam. Dari pertemuan itu, Johan ditawari pekerjaan untuk membantu memasukkan cairan rokok elektrik dari Malaysia ke Batam.

Selanjutnya, jaringan ini berkembang dengan melibatkan terdakwa lain seperti Zaidell alias Zack, yang bertugas mengatur pemasokan barang, serta Erik Mario yang memastikan koper berisi ribuan liquid vape bisa keluar dari Pelabuhan Batam Center tanpa pemeriksaan petugas.

Pada 26 Juni 2025, kapal Sindo 7 yang berangkat dari Stulang Laut, Johor, membawa koper berisi sekitar 500 botol liquid.

Namun setelah diperiksa, isinya ternyata mencapai ribuan unit, yang kemudian diserahkan kepada Zaidell di Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja.
Erik Mario disebut menerima Rp13 juta sebagai imbalan atas jasanya meloloskan koper tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah petugas kepolisian mendapat informasi tentang seseorang yang akan menjual liquid vape di kawasan Redfox Greenland, Batam Kota.

Petugas melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan Syafarul alias Ayung, yang saat itu membawa tiga botol liquid di tangannya. Dari hasil interogasi, Ayung mengaku barang tersebut milik Putri, yang kemudian ditangkap di Apartemen Citra Plaza.

Dalam penggeledahan di kamar yang ditempati Putri dan kekasihnya, Zaidell, polisi menemukan 3.200 botol liquid yang disimpan dalam koper hitam bersama sejumlah uang tunai.

Polisi kemudian menangkap Fahmi dan Zaidell di lokasi yang sama. Total barang bukti yang disita mencapai 6,6 liter cairan vape berbagai merek yang dikemas dalam ribuan cartridge pod.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau Nomor 2196/NNF/2025, cairan vape tersebut positif mengandung zat Etomidate — bahan kimia yang lazim digunakan dalam dunia medis sebagai obat bius intravena kerja singkat.

Zat ini berbahaya bila digunakan tanpa pengawasan medis, karena dapat menyebabkan kehilangan kesadaran, gangguan saraf, hingga risiko fatal bila dikonsumsi sembarangan.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Subsider, mereka juga dijerat Pasal 150 UU Kesehatan mengenai peredaran rokok elektrik tanpa peringatan kesehatan. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi tambahan sebelum masuk pada agenda tuntutan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update