
batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa perkara penyelundupan sabu hampir dua ton. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, Kamis, (5/2).
Di hadapan majelis hakim, para terdakwa, dan tim penasihat hukum, jaksa menilai seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Penilaian itu, menurut jaksa, didasarkan pada keterangan saksi, ahli forensik, serta hasil uji laboratorium yang memastikan barang bukti positif mengandung narkotika.
“Tuntutan siap dibacakan setelah mendengarkan keterangan para saksi dan ahli forensik dalam persidangan. Barang bukti yang dilampirkan dinyatakan positif mengandung narkotika,” ujar JPU Gustirio dalam persidangan.
Enam terdakwa yang dituntut pidana mati masing-masing adalah warga negara Thailand Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Jaksa menyatakan keenamnya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan para penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan pada pertemuan sidang selanjutnya.
Saat digiring menuju ruang tahanan, terdakwa Fandi mengungkapkan kekesalannya atas tuntutan tersebut.
“Hukum di Indonesia itu tidak adil, saya tidak bersalah,” ucapnya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga merinci status sejumlah barang bukti. Paspor dan buku pelaut atas nama Hasiholan Samosir diminta dikembalikan kepada terdakwa.
Sementara itu, sejumlah barang lainnya diminta dirampas untuk negara, di antaranya kapal tanker Sea Dragon, telepon genggam Oppo A60, dokumen kapal, perangkat navigasi dan komunikasi kapal seperti GPS, radio VHF, radar laut, antena radar, kompas magnet, mesin utama kapal, generator, hingga perangkat antena dan router satelit.
Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan rangkaian peristiwa yang disebut sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional.
Peran awal disebut bermula pada April 2025, ketika Hasiholan menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai anak buah kapal (ABK) kapal tanker.
Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat ke Thailand. Di negara tersebut, mereka bertemu dengan dua warga Thailand, Weerapat dan Teerapong. Kelompok ini kemudian menunggu instruksi selama sekitar 10 hari sebelum bergerak menuju kapal tanker Sea Dragon pada 13 Mei 2025.
Lima hari kemudian, tepatnya dini hari 18 Mei 2025, kapal Sea Dragon menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut. Barang tersebut belakangan diketahui berisi narkotika jenis metamfetamina yang disamarkan dalam kemasan teh China.
Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai kemudian menghentikan kapal Sea Dragon pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.995.130 gram metamfetamina.
Jaksa menilai peristiwa itu menunjukkan adanya permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I lintas negara.
Pada pemeriksaan terdakwa sebelumya dua WN Thailand,
Terdakwa warga negara Thailand, Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, mengakui mengetahui bahwa sosok bernama Mr. Tan dikenal sebagai pebisnis narkotika. Meski demikian, Weerapat menegaskan dirinya tidak terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkotika internasional yang menyeret kapal Sea Dragon dan mengklaim hanya berperan sebagai anak buah kapal (ABK).
“Saya tahu Mr. Tan itu pebisnis narkotika,” ujar Weerapat di hadapan majelis hakim.
Namun, ia menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan muatan maupun pelayaran kapal.
“Saya hanya bekerja sebagai ABK. Saya tidak mengatur muatan dan tidak menentukan pelayaran,” katanya.
Dalam keterangannya, Weerapat menyebut perintah untuk bekerja di kapal Sea Dragon datang dari seseorang bernama Mr. Tang. “Yang memerintah saya untuk bekerja di kapal Sea Dragon adalah Mr. Tang,” ungkapnya.
Ia juga mengakui mengajak terdakwa lain, Teerapong Lekpradub, untuk bergabung sebagai kru kapal. Menurut Weerapat, ia telah mengenal Teerapong sejak Februari 2024.“Saya yang mengajak Teerapong bekerja di Kapal Sea Dragon,” ujarnya.
Weerapat menyatakan telah berprofesi sebagai pelaut selama sekitar tujuh tahun dan terbiasa berlayar lintas negara, seperti Thailand, Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Ia juga mengaku pertama kali bertemu kru asal Indonesia pada 1 Mei 2025, sebelum kapal memulai pelayaran.
Terkait proses perekrutan kru, Weerapat menyebut tidak selalu dilakukan secara formal. “Kadang perekrutan hanya lewat media sosial, seperti Instagram,” katanya.
Ia mengakui ada proses pencatatan identitas sebelum naik kapal, namun prosedur sign on dan kelengkapan dokumen pelaut kerap tidak konsisten.(*)



