Jumat, 16 Januari 2026

Fakta Baru TPPO: Korban Anak Hamil, Penyidikan Makin Menguat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi menginterogasi pekerja wanita di Ruko Tunas Regency, Jumat (5/12) sore. Foto. Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat seorang perempuan berinisial MS alias Mami terus dikembangkan Subdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri. Penyidik kini menelusuri ulang alur rekruitmen korban hingga kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Masih pengembangan,” kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, Senin (8/12).

Disinggung apakah ada penambahan tersangka, Andyka belum bisa menyimpulkan. Yang pasti pihaknya masih fokus untuk memeriksa satu tersangka. “Sampai saat ini masih satu tersangka,” tegasnya.

Namun, Andyka mengatakan penyidik sudah mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. “Kasus ini masih berproses. Ada dua pihak bar yang kami panggil untuk dimintai keterangannya,” kata Andyka.

Baca Juga: 1 Pengelola LC Ditangkap, Polisi Telusuri Lokasi Penampungan Lain

Dua tempat tersebut adalah Diamond dan Orion KTV Club di wilayah Batuaji, yang sebelumnya disebut sebagai lokasi penempatan para Ladies Company (LC). Penyidik mendalami apakah pengelola tempat hiburan turut mengetahui atau bahkan terlibat dalam praktik eksploitasi yang dijalankan tersangka.

“Ini rencana kami agendakan minggu ini,” sebutnya

Andyka juga memastikan agensi yang digunakan MS untuk merekrut korban bukanlah agensi yang sama dengan milik Wilson MK, yang sedang disidik Polsek Batuampar.

“Ini bukan agensi yang sama. Mereka menggunakan nama Chanel Management dan jelas-jelas tidak berizin. Kalau Wilson itu ada izin ,” tegasnya.

Menurut Andyka, MS sempat mengaku memiliki badan usaha. Namun ketika diminta menunjukan dokumen resmi, tersangka mengakui bahwa PT yang disebutkan sebenarnya tidak pernah ada. “Pengakuannya, baru mau membuat PT. Jadi selama ini operasi berlangsung tanpa legalitas apa pun,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan pola relasi kuasa antara tersangka dan para korban. MS, yang juga merupakan mantan LC, diduga memanfaatkan kondisi korban yang sangat bergantung padanya.

“Sebagian besar korban datang dari luar daerah, sementara tiket keberangkatan dibayar oleh tersangka. Karena itu ada pemotongan gaji dari biaya akomodasi,” sebutnya.

Penyidik juga mengungkap fakta baru yang memperberat jerat hukum tersangka, satu dari tiga korban anak ternyata sedang hamil. Temuan ini makin menguatkan dugaan eksploitasi seksual dan ekonomi yang dilakukan tersangka.

“Korban itu disebut tidak bekerja oleh tersangka, tetapi anehnya sudah ada kontrak kerja. Ini menjadi catatan penting bagi penyidik,” jelas Andyka.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan 15 korban saat mengecek sebuah ruko di Cipta Grand City, Sagulung, Jumat (5/12) petang. Awalnya beredar informasi adanya penyekapan, namun pemeriksaan menunjukkan para korban tidak dikurung, melainkan ditempatkan dalam mess dan bekerja dengan potongan pendapatan yang tidak adil.

Mess yang digunakan berupa ruko dua lantai dengan biaya sewa Rp600 ribu per bulan, dipotong langsung dari pendapatan korban. Sistem kerja LC menggunakan kategori tiket silver Rp250 ribu dan gold Rp300 ribu, tetapi agensi mengambil potongan 15 persen dan tersangka mengambil 25 persen.

Selain itu, para korban diwajibkan menandatangani kontrak kerja tiga bulan yang menetapkan potongan 25 persen sebagai pengganti biaya tiket keberangkatan. Kontrak itu dibuat sepihak dan tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Penyidik kini mendalami aliran uang, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri dukungan atau keterlibatan pihak lain dalam kegiatan perekrutan dan penempatan LC di dua tempat hiburan tersebut. Pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel tersangka juga masih berlangsung.

Semua korban, termasuk tiga korban anak, saat ini sudah diamankan dengan sebagian dirujuk ke UPTD PPA Provinsi Kepri. Polisi turut memanggil orang tua korban di bawah umur untuk memperkuat unsur perlindungan anak dalam kasus ini.

Tersangka MS dijerat Pasal 2 junto Pasal 6 UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 88 junto Pasal 76I UU 23 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara. (*)

Reporter: Yashinta

Update