Rabu, 28 Januari 2026

Fasum Dirusak dan Dicuri, Ganggu Kenyamanan dan Ancam Keselamatan Warga

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Halte Trans Batam yang dipenuhi coretan. F: M Sya’ban

batampos – Sejumlah fasilitas umum (fasum) di kawasan Batuaji dan Sagulung, dilaporkan dalam kondisi memprihatinkan. Selain rusak, sebagian fasum bahkan tidak lagi berfungsi karena aksi pencurian yang terjadi berulang kali.

Pantauan Batam Pos, terlihat beberapa halte kotor, dipenuhi coretan, dan mengalami kerusakan. Tidak hanya itu, sejumlah lampu lalu lintas (traffic light) juga kerap mati akibat komponen yang dicuri oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, menyayangkan maraknya kerusakan dan pencurian fasum di wilayah tersebut. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga membahayakan masyarakat.

“Memang banyak fasum yang rusak, bahkan ada yang dicuri,” ujar Leo.

Baca Juga: Kasus TPPO Sagulung Segera Tahap I, Polisi Pastikan Satu Tersangka

Ia mencontohkan kerusakan berulang pada traffic light di kawasan Aviari. Kerusakan tersebut berdampak langsung terhadap kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Kalau rusak, fasilitas itu tidak bisa digunakan dan tentu mengancam keselamatan masyarakat,” katanya.

Leo mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan ikut menjaga fasilitas umum yang ada. Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aksi pencurian fasum.

“Kesadaran masyarakat harus ditingkatkan. Mari kita saling menjaga fasilitas yang sudah ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Jasa Transportasi Dishub Kota Batam, Bambang Sucipto, mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan perbaikan terhadap fasum yang rusak, termasuk halte dan traffic light. Namun, kerusakan kembali terjadi.

Baca Juga: Dishub Tegaskan Jukir yang Dikeroyok di Ocarina Petugas Legal, Minta Polisi Tindak Pelaku

“Sudah sering kami perbaiki, tapi kembali rusak lagi,” ujarnya.

Bambang menegaskan bahwa tindakan merusak atau mencuri fasum merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

“Sekali lagi, ini kembali pada kesadaran masyarakat. Karena meskipun sering diperbaiki, kalau terus dirusak, masalah ini tidak akan selesai,” tutupnya. (*)

Update