
batampos – Dua petugas keselamatan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian, menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara dalam perkara kecelakaan kerja yang berujung kematian pekerja di Kapal MT Federal II.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/2).
Jaksa Aditya Syaumil menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 serta Pasal 360 KUHP.
Baca Juga: Laka Kerja PT ASL Jilid I P-21, Dua Petugas HSE Jadi Tersangka
Jaksa menilai unsur kelalaian terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, sehingga menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana satu tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa. Adapun hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, bersikap sopan selama persidangan, serta telah berdamai dan memperoleh maaf dari keluarga korban. Jaksa juga menilai peristiwa terjadi karena kelalaian, bukan karena mens rea atau niat jahat ,” ujarnya di ruang sidang
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat (13/2).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kedua terdakwa memiliki peran strategis dalam sistem keselamatan kerja proyek perbaikan kapal. Ali Suhadak bertugas sebagai petugas HSE Safety, sedangkan Preddy Siagian sebagai Safety Promotor.
Keduanya bertanggung jawab memastikan prosedur keselamatan kerja berjalan, termasuk pemeriksaan kandungan gas dan penerbitan izin kerja sebelum aktivitas dimulai. Fakta ini juga muncul dalam persidangan kasus kebakaran kapal MT Federal II sebelumnya, yang menyoroti peran petugas HSE dalam pengawasan pekerjaan berisiko tinggi.
Pekerjaan saat kejadian meliputi pemotongan dan penggantian dinding pembatas di area COT I dan FPT Kapal Federal II. Aktivitas ini tergolong berisiko tinggi karena melibatkan pekerjaan panas (hot work), ruang terbatas (confined space), serta pekerjaan di ketinggian.
Proyek tersebut dikerjakan subkontraktor PT Mancar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.
Jaksa menguraikan, pada 24 Juni 2025 pagi, subkontraktor mengajukan izin kerja kepada terdakwa Ali Suhadak. Sementara terdakwa Preddy melakukan pemeriksaan gas menggunakan gas meter, kemudian melaporkan hasilnya dan menyetujui penerbitan izin kerja.
Namun, jaksa menilai pekerjaan tetap dilakukan sebelum pemeriksaan lanjutan di area COT dilakukan secara menyeluruh. Kondisi itu diduga memicu kebakaran dan ledakan di lokasi kerja. Fakta serupa juga pernah diungkap dalam persidangan, termasuk adanya dugaan perubahan SOP sebelum insiden terjadi.
Peristiwa kebakaran kapal Federal II pada Juni 2025 menjadi salah satu kecelakaan kerja besar di industri galangan kapal Batam.
Data penegak hukum menyebut insiden tersebut menewaskan beberapa pekerja dan melukai lainnya, serta memicu penyelidikan pidana terkait dugaan kelalaian keselamatan kerja.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut insiden tersebut menyebabkan lima pekerja subkontraktor meninggal dunia dan empat pekerja lainnya mengalami luka berat. Hasil visum menunjukkan sebagian korban mengalami luka bakar berat disertai tanda-tanda sesak napas akibat ledakan dan kebakaran.
Secara umum, korban kebakaran kapal tanker Federal II pada periode kejadian 2025 didominasi pekerja perawatan kapal yang terpapar api dan asap di ruang tertutup kapal.
Kasus Federal II menjadi sorotan karena terjadi lebih dari sekali dalam satu tahun dan memicu evaluasi terhadap implementasi standar keselamatan kerja di industri galangan kapal.
Aparat penegak hukum sebelumnya menyatakan dugaan kelalaian keselamatan kerja menjadi fokus penyidikan.
Selain proses pidana terhadap individu, kasus ini juga mendorong evaluasi sistem keselamatan industri, termasuk kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan pengawasan pekerjaan berisiko tinggi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. (*)



