Jumat, 16 Januari 2026

FM Alami Tekanan Psikologis, Keluarga Bantah Versi Orang Tua Brigadir YAAS

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ketua Tim Kuasa Hukum FM, Lisman Hulu, didampingi Ferry Hulu, Martin Zega, Leo Halawa, dan Fati Hulu, menyatakan bahwa pernyataan orang tua Arga yang beredar di media tidak sejalan dengan kenyataan yang dialami kliennya. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Klaim yang menyebut Bripka Yesaya Arga Apriyanto Silaen (YAAS) sebagai pihak yang terzolimi dibantah keras oleh keluarga FM. Melalui tim kuasa hukum, keluarga FM membeberkan sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan tidak adanya keseriusan Arga untuk bertanggung jawab dan menikahi FM, meski telah menyebabkan FM hamil dua kali.

Ketua Tim Kuasa Hukum FM, Lisman Hulu, didampingi Ferry Hulu, Martin Zega, Leo Halawa, dan Fati Hulu, menyatakan bahwa pernyataan orang tua Arga yang beredar di media tidak sejalan dengan kenyataan yang dialami kliennya.

“Sejak awal hingga perkara ini bergulir, klien kami justru berada dalam posisi dirugikan,” ujar Lisman, Minggu (21/12).

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir YAAS Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Niat Lepas Tanggung Jawab

Keluarga FM menyebut, meski tidak mendapat kepastian, FM tetap menunjukkan itikad baik dengan mengurus surat pengantar nikah dari kelurahan di Belawan serta menyiapkan formulir nikah kedinasan. Dokumen tersebut seharusnya dilengkapi oleh Arga, namun prosesnya tidak pernah berjalan.

Janji-janji yang disampaikan Arga, termasuk soal penyediaan rumah di Batuaji Batam, juga diklaim tidak pernah terealisasi. “FM datang ke Batam dengan keyakinan akan ada kepastian. Namun rumah yang dijanjikan tidak ada. Ia sempat menginap di hotel, lalu diminta orang tua Arga tinggal di rumah mereka di Perumahan Griya Prima, Batuaji,” kata Lisman.

Situasi tersebut dipertanyakan keluarga FM karena FM dan Arga belum memiliki ikatan perkawinan. Mereka menilai, secara hukum maupun adat, kondisi itu tidak semestinya terjadi. “Kami mempertanyakan bagaimana orang tua bisa mengizinkan anaknya tinggal satu rumah tanpa status pernikahan,” ujarnya.

Baca Juga: Diperiksa Propam dan Ditreskrimum, Kasus Brigadir YAAS Jadi Atensi Polda Kepri

Terkait peristiwa FM yang meminum cairan pembersih lantai, keluarga FM mengakui kejadian tersebut, namun menegaskan hal itu merupakan dampak tekanan psikologis yang berat. Ketidakjelasan pernikahan kedinasan, ditambah perlakuan dan tudingan yang diterima FM, disebut membuat kondisi mentalnya terpuruk.

“Klien kami stres karena terus disalahkan dan tidak mendapat kepastian,” kata Lisman.

Dalam persidangan kode etik, keluarga FM mengungkapkan bahwa tidak ditemukan dokumen pengajuan nikah kedinasan yang diajukan Arga ke bagian SDM. Setiap kali FM menanyakan kepastian, Arga disebut justru menunjukkan sikap emosional.

Selama FM menjalani perawatan di rumah sakit, keluarga FM mengklaim komunikasi FM dengan keluarganya di Belawan dibatasi. Ponsel FM disebut diambil, hingga akhirnya ia dapat menghubungi orang tuanya menggunakan telepon milik orang lain.

Baca Juga: YAAS Kembali Bertugas, Kuasa Hukum Korban Sebut Proses Kasus YAAS Belum Ada Perkembangan Signifikan

Setelah kembali ke Medan, FM pulang seorang diri tanpa diantar Arga maupun keluarganya. Barang pribadi FM yang tertinggal di rumah keluarga Arga pun dikirim belakangan tanpa penjelasan. Bahkan, FM disebut diblokir dari berbagai akses komunikasi, termasuk dikeluarkan dari grup WhatsApp keluarga Silaen saat dalam kondisi hamil.

Keluarga FM juga menyoroti ketidakhadiran orang tua Arga ke Medan pada 20 September 2025. Alasan yang disampaikan ke publik dinilai tidak konsisten, dan perwakilan yang dijanjikan pun tidak pernah datang menemui keluarga FM.

Menanggapi anggapan bahwa Arga adalah korban, keluarga FM menegaskan FM justru tengah memperjuangkan hak dan kepastian hukum. Dalam sidang kode etik, Arga disebut telah mengakui sebagai ayah dari janin FM serta tidak pernah mengajukan nikah kedinasan.

Bahkan saat ditanya langsung oleh hakim komisi mengenai kesediaannya menikahi FM, Arga tidak memberikan jawaban tegas.

“Itu memperkuat keyakinan kami bahwa sejak awal tidak ada kesungguhan. Kami berharap proses sidang terus berjalan dan Arga dijatuhi PTDH, karena klien kami bukan satu-satunya korban,” tutup Lisman. (*)

Update