batampos– Kasasi yang diajukan oleh Gubernur Kepri terkait dengan Upah Minimum Kota (UMK) Batam telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Ditolaknya Kasasi Gubernur itu dibenarkan oleh Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto. Ditolaknya Kasasi Gubernur itu diketahui buruh melalui laman website resmi Mahkamah Agung pada Senin (21/2) lalu.

“Kita bisa mengecek di website, ketika kita punya nomor kasasinya,” ujar Suprapto, Rabu (23/2).
Meski telah mengetahui penolakan Kasasi itu, buruh kata Suprapto, belum bergembira karena belum menerima salinan putusan secara aktual. Sebab buruh baru mengetahui putusan itu melalui laman website resmi Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Buruh di Batam Demo Tolak Aturan JHT
“Jika nanti kita bicara terlalu panjang, nanti pasti pihak Gubernur akan bilang, kita belum terima salinan putusannya. Tapi secara website resmi sudah sudah ada putusannya,” katanya.
Jika nantinya salinan putusan itu diterima, maka Gubernur Kepri harus menjalankan putusan dari PTUN Tanjungpinang dan PT TUN Medan. Dimana, UMK Kota Batam tahun 2021 harus sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015.
“Putusan itu isinya UMK tahun 2021 yang saat itu diusulkan oleh plt Walikota Batam, pak Syamsul Bahrum naik 0,5 persen atau naik sekitar Rp20 ribu saja. Dan saat itu di SK kan oleh plt Gubernur. Maka kita menggugat itu karena harusnya menggunakan PP 78 tahun 2015. Saat itu, plt Walikota tidak ada dasar menetapkan itu,” jelasnya.
Sementara, jika merujuk pada PP 78 tahun 2015, maka Gubernur harus menaikkan UMK Kota Batam tahun 2021 sebesar 3,5 persen. Artinya, masih ada kekurangan bayar upah buruh dj tahun 2021 sebesar 3 persen atau Rp120 ribu.
“Maka Gubernur harus menjalankan dan ini efeknya akan panjang. Karena akan merubah UMK 2022 dan akan berefek pada pengusaha. Karena pengusaha harus melakukan pembayaran kekurangannya ke pekerja,” tuturnya.
Ia menambahkan dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung melalui website itu, seluruh aliansi buruh di Kota Batam akan berkonsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebab, buruh hingga saat ini belum menerima salinan putusan tersebut.
“Maka kita konsolidasi. Atau paling tidak Gubernur pasti sudah tau, walaupun nanti mereka menjawab belum tau karena belum dapat salinannya. Tetapi saya harap Gubernur sudah tau putusan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid belum bisa berkomentar terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang telah diposting melalui website resminya itu. Apindo kata Rafki, akan menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung.
“Kita belum terima putusannya dan kita tunggu dulu salinan putusannya,” ujarnya singkat. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah



