
batampos – Upaya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, berhasil digagalkan berkat kesigapan keluarga korban. Seorang remaja pria berinisial RF (17) diamankan polisi setelah dipergoki paman korban saat bersembunyi di kamar mandi rumah korban, Senin malam (19/1).
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Kelurahan Patam Lestari.
Kecurigaan bermula saat paman korban mendatangi rumah keponakannya, NV (17). Saat pintu dibuka, saksi mendapati korban dalam kondisi ketakutan dan menangis. Korban kemudian mengaku baru saja mengalami upaya tindakan asusila dari pelaku.
“Saksi kemudian mencari keberadaan pelaku dan menemukannya bersembunyi di kamar mandi dalam kondisi tidak mengenakan celana,” kata Ipda Riyanto, Kamis (22/1).
Temuan tersebut membuat saksi spontan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar langsung berdatangan dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin tidak terkendali.
Petugas Polsek Sekupang yang menerima laporan adanya warga mengamankan terduga pelaku segera menuju lokasi. Unit Reskrim kemudian mengevakuasi RF untuk menghindari amukan massa dan membawanya ke Mapolsek Sekupang guna pemeriksaan.
Dari hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta didukung Visum et Repertum (VER), polisi menetapkan RF sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua unit telepon genggam, satu buah kondom, satu helai celana dalam, serta hasil pemeriksaan medis korban.
“Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Ipda Riyanto.
Meski demikian, karena pelaku dan korban masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga akan mengupayakan diversi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. (*)



