
batampos– Vasudhevan Jayaram, narapidana kasus narkotika asal Singapura yang menghuni Rutan Kelas IIA Batam, meninggal dunia di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Selasa (9/12) sekitar pukul 01.00 WIB. Pria berusia 77 tahun itu tutup usia setelah menjalani perawatan intensif akibat gagal ginjal yang dideritanya setelah 2 hari dirawat.
Vasudhevan sebelumnya dilarikan ke rumah sakit pada Minggu (7/12) sore setelah kondisinya memburuk. Pagi harinya, ia sempat mendapat perawatan di instalasi gawat darurat hingga sore hari barulah dipindah ke ruang inap RSUD Embung Fatimah.
Kuasa hukum Vasudhevan, Saferiyusu Hulu, membenarkan kabar tersebut. Ia mengaku menerima informasi langsung dari pihak rutan pada Selasa dini hari. “Kami baru dapat kabar sekitar pukul satu bahwa beliau tidak tertolong. Kondisinya memang sudah sangat lemah,” ujarnya.
Saferiyusu menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat rutan yang membawa kliennya ke rumah sakit saat kondisi kritis. Menurutnya, keluarga juga telah mengikhlaskan kepergian Vasudhevan yang sebulan ini berjuang atas gagal ginjal.
BACA JUGA: Tim Buser Polsek Sagulung Gagalkan Transaksi Curanmor
“Keluarga sudah menerima,” katanya.
Keluarga memutuskan proses kremasi akan dilakukan di Batam. Sejumlah kerabat telah berada di kota ini untuk mengurus prosesi pemakaman berdasarkan aturan yang berlaku bagi warga negara asing.
Humas RSUD Embung Fatimah, Ellin, menjelaskan kondisi medis Vasudhevan ketika masuk ke ICU pada Minggu malam. Pasien datang dengan kesadaran menurun, sesak berat, dan pernapasan mencapai 30 kali per menit.
“Pasien kami tangani dengan pemasangan obat penunjang jantung, oksigen tinggi, selang makan, selang kencing, hingga akses cuci darah,” terangnya.
Sekitar pukul 23.30 WIB, dokter memutuskan melakukan intubasi dan memasang ventilator untuk membantu pernapasan. Namun kondisi terus menurun. “Pasien mengalami henti jantung pada pukul 00.50. Resusitasi jantung paru dilakukan, tetapi nyawanya tidak bisa diselamatkan. Pada pukul 01.50 pasien dinyatakan meninggal,” kata Ellin.
Sebelum wafat, kondisi Vasudhevan memang menjadi perhatian publik setelah keluarga mengeluhkan persoalan pembiayaan. Pada Minggu (7/12) pagi, ia sempat dibawa ke RSUD, namun sempat tertahan di ruang administrasi karena keluarga diminta menandatangani surat jaminan biaya sebagai WNA yang tidak ditanggung negara, meski ia berstatus tahanan pemerintah Indonesia.
Persoalan itu muncul setelah rutan menyatakan tidak lagi mampu menanggung seluruh biaya medis. Dua pekan sebelumnya, biaya perawatan Vasudhevan mencapai Rp39 juta, semuanya ditanggung rutan. Namun kebutuhan cuci darah rutin yang harus dilakukan satu hingga dua kali seminggu membuat biaya melonjak dan tidak ada skema pendanaan lanjutan yang jelas.
Vasudhevan telah menjalani vonis empat tahun penjara sejak ditahan pada September 2024. Selama satu tahun lebih masa tahanan, kesehatannya merosot drastis hingga akhirnya didiagnosis gagal ginjal kronis.
Kuasa hukum Vasudhevan bahkan telah mengirim permohonan resmi kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, serta Kepala Rutan Batam, agar kliennya diberi izin perawatan di Singapura karena fasilitas medis lebih memadai. Namun hingga kliennya wafat, belum ada respons yang memungkinkan proses pemindahan.
“Kami sudah kirim surat sejak pertengahan November. Harapan kami waktu itu hanya satu: beliau bisa dirawat di negaranya sendiri supaya kondisinya stabil. Tapi sampai akhir hayatnya, izin itu tidak kunjung turun,” ujar Saferiyusu.
Ia juga menyoroti lambatnya respons pihak yang menangani urusan WNA di Batam. Menurutnya, pihak konsultan imigrasi yang seharusnya bisa menjembatani kepentingan hukum warga asing justru tidak menunjukkan langkah nyata. “Seharusnya ada pihak yang memfasilitasi ketika WNA dalam keadaan kritis. Tapi itu tidak terlihat,” ujarnya.
Permohonan pengampunan yang diajukan tim hukum berlandaskan pada aspek kemanusiaan dan ketentuan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Namun seluruh upaya itu terhenti akibat proses yang tak kunjung bergerak.
Susmiati, istri Vasudhevan, menuturkan suaminya tidak punya riwayat penyakit berat sebelum masuk rutan. “Dia hanya punya darah tinggi dan asam urat. Setelah masuk rutan, kondisi badannya menurun terus sampai akhirnya ginjalnya tidak berfungsi,” ungkapnya.
Di tengah duka, Susmiati berharap kejadian ini menjadi perhatian pemerintah agar narapidana lansia dan sakit berat mendapat perlakuan yang lebih manusiawi. “Saya hanya ingin suami saya dirawat dengan layak. Tapi semuanya sudah terjadi,” katanya. (*)
Reporter: Yashinta



