
batampos – Gejolak antara manajemen dan karyawan kembali terjadi di Batuaji. Kali ini terjadi pada RS Charis Medika yang berlokasi di simpang Tobing, Kelurahan Bukit Tempayan, Batuaji. Karyawan rumah sakit ini menuntut sebab banyak hak mereka yang diabaikan pihak manajemen.
Agya, Nurlela dan Krist, tiga perwakilan karyawan RS Charis Medika yang menjumpai Batam Pos menyampaikan, gejolak ini sudah lama terjadi dan semakin diabaikan oleh pihak manajemen.
Gejolak karena upah dibawa UMK, hak lembur dan subsidi upah dari pemerintah diabaikan pihak perusahaan ini. Mereka sudah sampai ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga pihak Kepolisian, namun belum ada penyelesaian hingga saat ini. Manajemen disebut masih bertindak sewenang-wenang dengan gaji ataupun hak karyawan yang lainnya hingga kini.
Baca Juga: Minta Solusi Permasalahan Pelabuhan Batam, APBMI Kota Batam Gelar Sosialisasi
“Kenaikan UMK tak pernah kami rasakan lagi sejak 2019. Hampir semua karyawan gajinya dibawa UMK saat ini. Hak yang harus kami terima seperti lembur mau dihilangkan begitu saja. Bahkan BPJS Tenaga Kerja kami pun sempat macet. Masih dicicil oleh manajemen PJS TK ini karena kemarin disomasi oleh pihak BPJS sendiri. Gaji yang sekarangpun bayar dua kali cicilan, ” ujar Agio yang diamini Kris dan Nurlela, Selasa (30/7).
Atas persoalan ini, karyawan memang tidak melakukan mogok kerja atau aksi lainnya karena mereka sadar bahwa tempat mereka kerja adalah rumah sakit yang melayani dan merawat orang sakit. Mereka berupaya keras menyelesaikan persoalan ini dengan jalur yang baik melalui kuasa hukum yang telah mereka tunjuk. Mereka siap menempuh jalur hukum jika memang, manajemen tetap mengabaikan tuntutan hak dasar mereka ini.
Pihak manajemen RS Charis Medika belum bisa dikonfirmasi terkait gejolak ini. Saat mendatangi lokasi rumah sakit manajemen tidak berani berkomentar dengan alasan itu kewenangan direktur RS Charis Medika dr. Acholder Sirait. Dr. Acholder sendiri saat dikonfirmasi via telepon belum memberikan tanggapan apapun.
“Itu langsung Direktur, manajemen tak berani berkomentar. Pak Dir lagi tak ada di sini (RS),” ujar Rudi, petugas keamanan rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Cak Nur dan Jefridin Kompak Ucap Selamat kepada Amsakar-Li Claudia
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti saat dikonfirmasi mempersilahkan karyawan melakukan pengaduan tersebut ke Disnaker. Namun untuk masalah upah yang dibawa UMK aduan harus ke bagian pengawasan Disnaker Provinsi Kepri.
“Silahkan, tapi kalau upah itu ke pengawas Disnaker Provinsi,” ujar Rudi. (*)
Reporter: Eusebius Sara



