
batampos – Pertanyaan soal gaji peserta magang kembali mencuat. Banyak yang mengira pekerja magang berhak menerima upah setara Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR). Namun, ketentuan yang berlaku ternyata tidak demikian.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menegaskan bahwa dalam skema pemagangan, peserta tidak menerima upah seperti pekerja tetap, melainkan uang saku.
“Dalam aturan pemagangan, tepatnya Pasal 13 ayat 1, disebutkan bahwa peserta magang berhak mendapatkan uang saku, bukan upah seperti karyawan,” ujar Diky saat dihubungi, Jum’at (27/3).
Ia menjelaskan, uang saku tersebut mencakup beberapa komponen dasar, seperti biaya transportasi, makan, serta insentif selama masa magang berlangsung. Namun, nominalnya tidak diatur harus setara dengan UMK di masing-masing daerah.
“Uang saku ini mencakup transportasi, makan, dan insentif selama magang. Jumlahnya tidak harus sama dengan UMK,” jelasnya.
Dengan demikian, peserta magang tidak bisa menyamakan posisi mereka dengan pekerja kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT) yang memiliki kewajiban pembayaran upah sesuai standar minimum.
Diky juga menambahkan, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur batas minimal maupun maksimal besaran uang saku bagi peserta magang.
Hal ini membuat nominal yang diterima bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan perusahaan atau instansi tempat magang.
“Belum ada aturan yang menetapkan batas insentif untuk peserta magang. Jadi wajar kalau nominalnya berbeda di setiap tempat,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa program magang pada dasarnya bertujuan sebagai sarana pembelajaran dan peningkatan keterampilan kerja, bukan semata-mata untuk memperoleh penghasilan.
Karena itu, peserta magang diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menambah pengalaman, memahami dunia kerja, serta meningkatkan kompetensi sebelum benar-benar masuk ke pasar tenaga kerja secara penuh.
Di sisi lain, perusahaan atau penyelenggara magang juga diimbau tetap memperhatikan kelayakan pemberian uang saku agar tidak memberatkan peserta, sekaligus menjaga prinsip keadilan dalam hubungan kerja berbasis pelatihan tersebut.
”Dengan pemahaman ini, masyarakat, terutama para pencari kerja muda, diharapkan tidak lagi keliru menempatkan ekspektasi antara magang dan pekerjaan formal,” ujarnya.(*)



