
batampos – Jajaran Polresta Barelang kembali mengungkap jaringan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang memanfaatkan Batam sebagai titik transit. Setelah sebelumnya Polsek Bengkong membongkar pengiriman PMI ilegal ke Kamboja dengan iming-iming gaji 400 dolar Amerika per bulan, kini giliran Polsek Lubukbaja yang berhasil mengungkap jaringan serupa dengan tujuan negara Vietnam. Dalam kasus terbaru ini, para korban dijanjikan bekerja sebagai admin judi online dengan gaji 500 dolar Amerika per bulan.
Kasus di wilayah hukum Polsek Lubukbaja bermula dari laporan polisi LP/A/1/X/2025 pada 17 Oktober 2025. Sehari sebelumnya, Kamis 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menerima informasi adanya calon pekerja migran yang ditampung di sebuah hotel di kawasan Batu Selicin, Lubukbaja. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek LubukBaja bergerak ke lokasi dan mendapati salah satu pelaku, CG, tengah menjemput dua calon PMI berinisial AS (30) dan JB (27) di area parkir Hotel Romance.
Baca Juga: Bayar Belasan Juta, PMI Ilegal Berangkat Pakai Paspor Pelancong dari Batam
CG segera diamankan, sementara tim melakukan pengembangan terhadap jaringan yang mengendalikan perekrutan dari luar Batam. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan keterlibatan seorang pelaku lain berinisial RVP, yang diketahui mengontrol alur komunikasi, perekrutan, serta pengaturan keberangkatan para calon PMI dari luar daerah. Jejak digital dan keterangan saksi mengarahkan penyidik pada keberadaan RVP di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Tim yang dipimpin Iptu Noval Adimas Ardianto kemudian diberangkatkan dari Batam menuju Sukabumi. Pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 13.45 WIB, RVP berhasil ditangkap di Perumahan Pesona Cibeureum Permai. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah instrumen pendukung perekrutan, mulai dari telepon genggam, bukti transaksi, hingga data komunikasi yang mengatur alur keberangkatan ke luar negeri. RVP selanjutnya dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam pengungkapan ini, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain lima unit handphone milik pelaku dan korban, dua paspor calon PMI, tiket kapal dan pesawat yang telah disiapkan, rekening koran atas nama tersangka, serta tangkapan layar percakapan yang menggambarkan jelas pola perekrutan. Seluruh barang bukti tersebut menguatkan dugaan adanya praktik penempatan PMI ilegal dengan modus pekerjaan fiktif sebagai admin judi online di Vietnam.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Rangga Primazada menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian tindakan kepolisian mulai dari penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi, pengamanan tersangka, hingga pendokumentasian barang bukti. “Kami pastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur, dengan tujuan mengungkap jaringan pelaku secara tuntas, bukan hanya pelaku lapangan,” ujarnya.
Dua korban yang berasal dari Palembang dan Karawang itu mengaku tergiur tawaran gaji besar dalam mata uang dolar Amerika. Mereka hanya diminta mengikuti instruksi keberangkatan yang disusun para pelaku, mulai dari pengurusan paspor hingga penampungan di Batam, tanpa mengetahui bahwa proses tersebut tidak melalui mekanisme resmi penempatan PMI. Keduanya kini berstatus saksi dan mendapat pendampingan selama proses penyidikan.
Kasus ini semakin menegaskan pola serupa dengan perkara yang ditangani Polsek Bengkong, di mana empat calon PMI asal Sumatera Utara nyaris dikirim secara ilegal ke Kamboja dengan iming-iming gaji 400 dolar Amerika per bulan. Dalam kasus Bengkong itu, polisi menetapkan seorang warga negara Malaysia berinisial JL sebagai DPO yang diduga menjadi pemodal dan pengendali jaringan, sementara Polsek Bengkong masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain di Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh memberantas praktik perdagangan orang dan penempatan PMI nonprosedural yang beroperasi dengan berbagai modus di Batam. “Polresta Barelang tidak akan memberi ruang bagi jaringan trafficking yang memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat dengan iming-iming gaji dolar. Setiap kasus yang terungkap akan kami kembangkan sampai ke aktor utamanya,” tegasnya.
Polsek Lubukbaja memastikan berkas perkara kasus ini akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah pemberkasan rampung. Di saat yang sama, Polresta Barelang terus memperkuat koordinasi dengan BP2MI dan instansi terkait untuk mencegah Batam dijadikan pintu masuk maupun transit jaringan perdagangan orang. Aparat mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas agensi dan prosedur penempatan bila mendapatkan tawaran kerja ke luar negeri, agar tidak terjerumus dalam jaringan kejahatan berkedok peluang kerja. (*)
Reporter: Eusebius Sara



