
batampos – Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap GD, warga Puri Buana Indah, Batuaji. Pria 38 tahun ini menggasak tas berisikan barang berharga pengunjung kafe berinisial PR di kawasan Tembesi.
Dalam pencurian ini, pelaku membawa kabur tas berisikan iPad, uang Dollar 150 SGD, dan identitas korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,6 juta.
“Korban sedang mengerjakan tugas kuliah di kafe tersebut. Saat pulang, tas korban ini tertinggal dan dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Kapolsek Sagulung Iptu Husnul melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Minggu (16/11).
Baca Juga: Kantongi Hasil Labfor, Polisi Jadwalkan Gelar Perkara Ledakan Maut di PT ASL
Aris menjelaskan aksi pelaku terekam CCTv kafe. Pelaku kemudian ditangkap di kafe kawasan Batuaji pada Sabtu (15/11) siang.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan kita lakukan penggeledahan. Kita dapati barang bukti di rumahnya,” katanya.
Aris menambahkan pencurian tersebut dilakukan pelaku secara spontan. Ia melihat barang korban tertinggal dan langsung membawa kabur menggunakan sepeda motor.
“Motifnya ingin menguasai barang korban,” ungkapnya.
Dari pengakuan GD, ia berencana menggunakan iPad tersebut untuk kebutuhannya sehari-hari. “IPadnya mau saya gunakan. Uangnya Dollarnya sudah saya tukarkan,” ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



