Senin, 19 Januari 2026

Gasak Sepeda Motor Warga, Dua Pemuda di Batuaji Dibekuk Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img

Dua tersangka kasus curanmor yang dibekuk anggota Polsek Batuaji. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Batuaji kembali ungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi yang dilakukan pada 30 Januari dan 2 Februari 2025. Kedua pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menjelaskan kasus pertama terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025, ketika seorang warga bernama Handoko melaporkan kehilangan sepeda motornya di Komplek Cipta Prima, Batuaji. Motor Honda Beat Street 2022, BP 3112 RA diketahui hilang saat diparkir di depan pertokoan tempat tinggalnya sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadian ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Batuaji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Andi Pakpahan berhasil menangkap seorang remaja berinisial Thp (17 tahun) pada Kamis (30/1). Tersangka diamankan di kediamannya di Perum Muka Kuning Indah II. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor tersebut dan menjualnya seharga Rp1.200.000. Dari hasil penjualan, ia menerima bagian sebesar Rp600.000.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian serta jaket merah-hitam yang digunakan tersangka saat beraksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial D, yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, kasus pencurian kedua terjadi pada Rabu (29/1), di Perumahan MKGR, Batuaji. Seorang karyawan swasta bernama Alwi Shihab melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang saat itu sedang digunakan oleh konsumennya, Sudarno. Motor jenis Honda Beat F1, BP 2858 CQ hilang dari tempat parkir sekitar pukul 07.00 WIB.

Setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil menangkap tersangka Daniel Sinaga (21 tahun) di kawasan MKGR, Minggu (2/2). Pelaku mengakui perbuatannya, dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat, STNK, serta kunci sepeda motor milik korban. Daniel Sinaga kini telah diamankan di Polsek Batuaji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Raden Bimo Dwi Lambang, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah kepolisian yang meliputi penyelidikan, penyidikan, dan pengamanan terhadap tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan keberhasilan pengungkapan dua kasus ini, Polsek Batuaji menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya, termasuk dengan menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan kendaraan di tempat sepi dalam waktu lama.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan. Ia mengingatkan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menjadi tindak pidana, baik pencurian kendaraan bermotor maupun kejahatan lainnya. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update