Sabtu, 17 Januari 2026

Gelapkan Dana Pelatihan Kerja Ratusan Juta, Dirut LPK di Batam Dituntut 1,5 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wita, Direktur PT Wahana Mitra Prima Internasional, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus penggelapan dana program pelatihan kerja bersertifikat, Selasa (1/7). F.Azis Maulana

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut Wita, Direktur PT Wahana Mitra Prima Internasional, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus penggelapan dana program pelatihan kerja bersertifikat. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30/6), yang menyebut kerugian korban mencapai 385 juta rupiah.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP,” ujar Jaksa Abdullah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Welly Irdianto.

Jaksa menyatakan, perbuatan Wita menimbulkan keresahan publik dan mengakibatkan kerugian besar bagi peserta pelatihan.

Meski demikian, sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum, termasuk pengakuan dan penyesalannya, menjadi pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan jaksa.

Baca Juga: Lewat Kuasa Hukum, Roslina Bantah Lakukan Penganiayaan ART

Kasus ini bermula dari program pelatihan kerja di bawah LPK ARSI Learning Centre—lembaga yang berada di bawah naungan PT Wahana Mitra Prima Internasional—yang dilaksanakan sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024. Pelatihan mencakup bidang keselamatan kerja (K3), teknisi perancah, konstruksi, hingga penanggulangan kebakaran.

Setiap peserta dikenai biaya pendaftaran sekitar Rp3,5 juta. Namun, banyak dari mereka yang tidak pernah mengikuti ujian resmi dan tidak memperoleh sertifikat kompetensi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagaimana dijanjikan.

“Yang diberikan kepada peserta hanya surat rekomendasi, dan itu tidak bisa digunakan untuk melamar pekerjaan,” ungkap Jaksa Abdullah.

Dari hasil penyelidikan, dana pendaftaran peserta langsung ditransfer ke rekening perusahaan milik terdakwa. Dana itu kemudian dipakai untuk membiayai operasional kantor, menggaji karyawan, hingga menutupi utang pelatihan sebelumnya. Akibatnya, peserta dari gelombang ke-52 hingga ke-70 mengalami kerugian total sebesar Rp385 juta.

Baca Juga: Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Vape Bernilai Miliaran

Dalam sidang sebelumnya, Wita sempat menyampaikan keinginannya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Ia menyatakan telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp200 juta dan berjanji mencicil sisanya dalam jangka waktu enam bulan.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa niat tersebut tidak menggugurkan unsur pidana. “Janji pengembalian uang bukanlah bentuk pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update