Senin, 19 Januari 2026

Gelar Perkara Belum Tuntas, Polda Kepri Belum Bisa Pastikan Penyebab Ledakan Kapal Federal II

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Evakuasi korban ledakan kapal tanker Federal II milik PT ASL Shipyard.

batampos – Polda Kepri belum bisa menyimpulkan penyebab pasti insiden yang menewaskan 13 pekerja akibat laka kerja di kapal MT Federal II milik PT ASL Batuaji. Apakah kejadian itu akibat kelalaian, kecelakaan kerja, atau faktor lain.

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin mengatakan, pihaknya baru melakukan gelar perkara awal untuk menelaah hasil penyidikan sementara yang telah dilakukan Polresta Barelang, serta asistensi dari Polda Kepri dan Labfor Polri.

“ASL itu baru gelar perkara awal. Kita lihat dan cek apa yang sudah dilakukan penyidik Polresta maupun Polda Kepri, termasuk langkah Labfor Polri,” ujarnya, Jumat (24/10).

Ia menegaskan, gelar perkara belum tuntas karena masih banyak proses pendalaman yang harus diselesaikan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus berjalan.

Baca Juga: 5 Korban Ledakan Kapal Federal II Masih Dirawat di RS Graha Hermine, Begini Kondisinya

“Sudah ada 26 orang yang diperiksa. Tim Labfor juga telah melakukan olah TKP, namun mereka masih mendalami hasil temuan di laboratorium,” katanya.

Menurutnya, hingga saat ini Labfor belum menyimpulkan penyebab kebakaran. Pihaknya masih menunggu hasil pengujian dari Labfor.

“Mereka belum bisa memastikan titik awal api maupun penyebabnya, apakah karena kelalaian, kesengajaan, atau kecelakaan kerja,” jelas Asep.

Terkait pertanggungjawaban manajemen perusahaan, Asep mengatakan belum bisa menetapkan siapa pihak yang paling bertanggung jawab sebelum hasil penyelidikan dan pemeriksaan Labfor keluar.

“Belum bisa kami tentukan, karena penyebabnya saja belum diketahui. Semua pihak yang berkepentingan masih kita periksa,” ujarnya.

Selain pihak perusahaan, penyidik juga telah meminta keterangan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

“Dari Disnaker kami gali informasi tentang penerapan K3, bagaimana proses rekrutmen pekerja, kualifikasi pekerja, dan standar keselamatan yang digunakan di lapangan,” kata Kapolda.

Langkah lain yang telah dilakukan yakni autopsi terhadap jenazah korban. Meski ada penolakan, autopsi adalah wajib. Asep menegaskan, autopsi tersebut penting dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan memastikan penyebab kematian secara ilmiah.

“Kemarin sudah dilakukan autopsi, sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Dampak Kekerasan Seksual oleh Orang Terdekat, Mental Anak di Batam Terancam

Diketahui, kebakaran di kawasan PT ASL Batam menelan 13 korban jiwa. Sepuluh di antaranya meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara tiga lainnya meninggal setelah sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Insiden tragis itu terjadi saat sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas di area kerja yang diduga berisiko tinggi terhadap ledakan dan kebakaran. Sebanyak 13 pekerja meninggal dunia, dan belasan lainnya mengalami luka bakar serius akibat kobaran api yang cepat membesar.

Asep memastikan, penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan hingga seluruh fakta terungkap. “Kita tunggu hasil Labfor keluar dulu. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah hukum berikutnya. Prinsipnya, kami ingin kasus ini tuntas dan bisa memberikan keadilan bagi para korban,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius Polda Kepri. Selain mencari penyebab kebakaran, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

“Ini bukan hanya soal pidana, tapi juga tentang keselamatan pekerja. Semua akan kami ungkap berdasarkan fakta dan hasil uji ilmiah,” tutup Kapolda. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

Update