
batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang belum menyimpulkan penyebab kecelakaan yang terjadi di traffick light Tiban Centre. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan olah TKP.
“Penyebabnya masih dalam lidik,” ujar Kanit Gakkum Lantas Polresta Barelang, Iptu Viktor Hutahaean, Senin (5/5).
Selain olah TKP, kata Viktor, pihaknya juga melakukan gelar perkara. Viktor menegaskan dari gelar perkara nantinya akan diketahui kelalian sopir truk tersebut.
“Kelalaian sopir tergantung hasil gelar perkara nanti,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengaku pihaknya sudah merampungkan uji kelaikan Truk Mitsubishi Fuso BP 8094 ZH.
“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan secara teknis. Untuk hasilnya, besok kita sampaikan,” katanya
Salim menambahkan dari pemeriksaan awal, truk tersebut memang tidak laik jalan. Mobil ini diketahui tidak menjalani pengujian KIR sejak Juni 2024.
“Masa berlakunya habis sejak Juni 2024. Berarti terakhir uji KIR pada Desember 2023,” ungkapnya.
Dengan kejadian ini, Salim mengimbau kepada seluruh angkutan barang dan orang untuk rutin melakukan uji KIR. Sehingga, keselamatan sopir dan pengendara lainnya saat dijalan tetap terjaga.
“Yang wajib uji KIR adalah semua kendaraan angkutan. Jika tidak melakukan uji KIR, kendaraan itu tidak boleh beroperasi secara legal,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



