Sabtu, 10 Januari 2026

GMNI Sorotin 822 Kontainer Diduga Berisi Limbah B3 Masuk Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img

Pimpinan BC Batam saat berdialog dengan jajaran GMNI Batam. f. ist

batampos– Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menerima aksi unjuk rasa dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau pada Jumat (5/12).

Aksi berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Batam dan diikuti oleh puluhan peserta dengan jalannya kegiatan yang tertib dan damai. GMNI menyampaikan aspirasi terkait dugaan masuknya kontainer yang berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke wilayah Batam.

Bea Cukai Batam memberikan apresiasi atas penyampaian aspirasi tersebut, sebagai bagian dari bentuk partisipasi publik dalam mengawasi fungsi pelayanan dan pengawasan negara. Pihak Bea Cukai menyebutkan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA: Limbah Rumah Tangga Cemari Waduk, BP Batam Perketat Pengelolaan

Sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, secara langsung menerima perwakilan massa aksi untuk berdialog.

Dalam pertemuan tersebut, ia memberikan penjelasan resmi mengenai isu yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait dugaan masuknya kontainer limbah B3 ke Batam. “Kami membuka diri untuk berdiskusi, karena setiap aspirasi masyarakat penting kami dengar dan tindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Zaky.

Bea Cukai menegaskan tidak ada pembiaran terhadap potensi masuknya limbah berbahaya ke Indonesia. Pengawasan dilakukan ketat sejak pintu masuk, dengan tujuan agar barang berindikasi membahayakan lingkungan maupun kesehatan masyarakat tidak sampai masuk ke pasar dalam negeri. Prinsip pencegahan menjadi prioritas agar risiko dapat dihentikan sejak awal.

Dalam penjelasannya, Bea Cukai Batam memaparkan bahwa pemeriksaan fisik terhadap 74 kontainer pertama telah dilakukan bersama instansi teknis, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Batam. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi awal dari Basel Action Network (BAN) terkait dugaan impor limbah elektronik asal Amerika Serikat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kontainer tersebut memuat limbah elektronik kategori B107d serta limbah terkontaminasi B3, yang merupakan barang terlarang untuk masuk ke Indonesia. Temuan ini menjadi dasar penguatan langkah pengamanan berikutnya. Penindakan kemudian dilakukan secara berkelanjutan terhadap kontainer lain dengan karakteristik serupa.

Berdasarkan uraian barang dan manifes kapal, Bea Cukai menahan kontainer lain yang diduga memiliki muatan serupa. Hingga 3 Desember 2025, tercatat 822 kontainer telah diamankan di pelabuhan sebagai bentuk pencegahan terhadap risiko lingkungan dan perlindungan pasar domestik. Penahanan dilakukan untuk memastikan seluruh barang yang berindikasi B3 tidak memasuki peredaran nasional.

Dalam dialog bersama massa aksi, Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa penyelesaian atas temuan tersebut adalah melalui reekspor. Karena status muatan termasuk kategori barang berbahaya dan dilarang masuk, maka seluruh kontainer wajib dikembalikan ke negara asal. Bea Cukai telah menerbitkan surat rekomendasi reekspor dan surat peringatan kepada perusahaan importir untuk segera melaksanakan mekanisme tersebut.

Bea Cukai juga menambahkan bahwa pemasukan kontainer merupakan hubungan bisnis (B2B) antara importir, pemasok luar negeri, dan perusahaan transporter, bukan dikendalikan oleh Bea Cukai.

Namun demikian, setiap kontainer yang mengindikasikan kemiripan muatan langsung diamankan untuk memastikan tidak ada peluang barang berbahaya diedarkan di Indonesia.

Menutup dialog, Zaky Firmansyah kembali menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga kedaulatan pengawasan.

“Kami berdiri di garis terdepan untuk menjaga negeri ini dari ancaman limbah berbahaya. Bea Cukai tidak akan mentoleransi masuknya barang B3 ke Indonesia,” ujar Zaky.

Ia juga memastikan keterbukaan informasi kepada publik akan terus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban negara dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update