
batampos – Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dukungan moral kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara narkotika di wilayah tersebut. Pernyataan itu disampaikan di tengah menguatnya sorotan dan opini publik terhadap sejumlah tuntutan dan vonis kasus narkoba yang dinilai sebagian kalangan terlalu berat.
Ketua Granat Kepri, Syamsul Paloh, mengatakan hakim dan jaksa berada di garis depan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika. Menurut dia, independensi aparat peradilan harus dijaga dari segala bentuk intervensi, baik yang bersifat politis maupun tekanan opini.
“Dalam perkara narkotika, majelis hakim dan jaksa tidak boleh dihadapkan pada tekanan di luar fakta persidangan. Mereka harus diberi ruang untuk menilai perkara secara objektif, berdasarkan alat bukti dan keyakinan hukum,” kata Syamsul, Senin, (23/2).
Baca Juga: Terdakwa Kasus Sabu Hampir 2 Ton Sampaikan Pledoi, Fandi: Saya Tersesat di Negeri Sendiri
Granat menilai, tuntutan dan putusan tegas dalam perkara narkotika kerap dipersepsikan sebagai sikap yang tidak manusiawi.
Padahal, menurut organisasi tersebut, ketegasan justru dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba, terutama di Kepulauan Riau yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah rawan perlintasan.
Dalam sistem peradilan pidana, jaksa berperan sebagai dominus litis atau pengendali perkara yang menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan.
Adapun hakim memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa dan memutus perkara secara independen.
Baca Juga: Pemprov Kepri Berlakukan Sanksi Denda 5 Persen bagi Perusahaan Penunggak THR
Granat mengingatkan, tekanan terhadap aparat penegak hukum berpotensi melemahkan sistem peradilan. Jika putusan dipengaruhi opini atau simpati sesaat, kata Syamsul, yang terancam adalah kepentingan publik yang lebih luas, termasuk upaya perlindungan generasi muda dari bahaya narkotika.
Organisasi itu mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi yang dapat mendelegitimasi putusan pengadilan. “Perang melawan narkotika tidak bisa dimenangkan dengan kompromi,” ujar Syamsul.(*)



