Jumat, 3 April 2026

Gubernur Panggil Wali Kota Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (F.HumasPemprov)

batampos.co.id – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, usai pertemuan dengan perwakilan buruh/pekerja, tidak memberikan banyak penjelasan atau penegasan.

Menurutnya, tuntutan yang disampaikan oleh buruh akan dibahas bersama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

“Malam ini (tadi malam, red) saya akan bahas dengan Wali Kota Batam. Bagaimana hasilnya nanti, akan kami sampaikan dengan pihak buruh,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Kepri, Dedi Iskandar, mengatakan, dari hasil audiensi atau pertemuan dengan Gubernur Kepri, ada beberapa hal yang diminta. Pertama, meminta Gubernur Kepri menerbitkan SK baru UMK 2021 karena buruh menang gugatan di tingkat PTUN.

“SK ini yang kita gugat, dan kita menang di PTUN. Saat ini, Gubernur melalui Pemprov Kepri melakukan kasasi. Kita minta ini dibatalkan, karena kita sudah menang di PTUN Tanjungpinang dan Medan,” ujarnya.

”Terkait masalah ini, gubernur akan mempertimbangkan untuk mencabut kasasi tersebut,” tambahnya.

Kedua, mengenai UMK 2022, Gubernur Kepri berjanji akan melakukan komunikasi dan berdiskusi dengan Wali Kota Batam sebelum melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, hari ini.

“Ketiga, kita minta ke gubernur sebelum membuat kebijakan, poin-poin di atas harus dituntaskan terlebih dahulu. Bahkan, gubernur berjanji tidak akan mengeluarkan SK UMK tahun 2022,” ungkap Dedi.

Sementara itu, Wali Kota Batam hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan terkait pertemuannya dengan gubernur soal pembahasan upah yang diminta buruh agar naik tujuh persen.

Seperti diberitakan Batam Pos kemarin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, mengatakan, tidak ada perubahan kebijakan pengupahan, khususnya untuk 2022, meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Bahkan, Upah Minimum Kota (UMK) 2022 di Provinsi Kepri akan ditetapkan 30 November 2021.

“Pembahasan sudah selesai kami lakukan dengan merujuk pada mekanisme tentang upah yang sudah ditetapkan. Selasa (30/11) gubernur akan menetapkan UMK 2022,” ujar Mangara di Tanjungpinang.

Ia menjelaskan, pembahasan terhadap usulan UMK dari kabupaten/kota sudah selesai pada Rabu (24/11/2021) lalu di Graha Kepri, Batam. Bahkan hasil pembahasan sudah dituangkan ke dalam berita acara rapat.

Pembahasan UMK tahun 2022 itu merujuk pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melaksanakan kebijakan pengupahan berpedoman pada keputusan pemerintah pusat.

“Dalam penghitungan yang dilakukan juga mengacu pada Surat Menteri Tenaga Kerja tentang pengupahan yang terbit pada 9 Desember 2021 lalu,” papar Mangara.

Reporter: Jailani

UPDATE