Kamis, 15 Januari 2026

Gugatan Moral Warga Rempang: Tolak Proyek, Lawan Penggusuran

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Puluhan warga Pulau Rempang kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor BP Batam, Kamis (15/5). Foto. Arjuna/ Batam Pos

batampos – Puluhan warga Pulau Rempang kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor BP Batam, Kamis (15/5). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap proses penggusuran yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam proyek pengembangan PSN Rempang Eco-City.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar-GB) secara resmi menyampaikan keberatan kepada pihak BP Batam. Mereka menilai proses relokasi yang dijalankan selama ini telah menyalahi norma hukum dan tidak berpihak pada masyarakat.

“Hari ini kita resmi melayangkan keberatan terhadap prosedur penggusuran. Itu yang kita ajukan ke BP Batam tadi,” kata Koordinator Umum Amar-GB, Ishak.

Menurut dia, klaim BP Batam yang menyebut bahwa seluruh proses telah sesuai aturan dinilai tidak berdasar. “Kalaupun mereka mengatakan sudah melalui prosedur, tetapi prosedur apa yang dilakukan BP Batam? Kami tidak pernah diberi ruang untuk menyampaikan suara kami secara layak,” tambahnya.

Ishak juga menyinggung pernyataan yang pernah disampaikan dalam forum resmi DPR, yang menyebut bahwa PSN Rempang telah dibatalkan. “Secara resmi dikatakan di situ bahwa PSN Rempang itu sudah dibatalkan. Jadi masyarakat tetap menganggap itu sah menurut Undang-Undang,” kata dia.

Masyarakat merasa janji pemerintah dan BP Batam untuk menghentikan segala bentuk paksaan dan intimidasi hanya tinggal omong kosong.

“Janji-janji tidak ada lagi paksaan, tidak ada lagi intimidasi, tetapi ternyata masih tetap dilakukan,” ujar Ishak.

Dalam aksi tersebut, turut hadir perwakilan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Andri Alatas, yang mendampingi warga secara hukum. Ia menuntut agar BP Batam menghentikan seluruh proses penggusuran paksa yang masih terus terjadi.

“Kami minta ke BP Batam untuk tidak lagi melakukan penggusuran paksa. Ini bukan hanya soal proyek, tapi soal hak asasi manusia,” katanya.

Ia juga menuntut pertanggungjawaban hukum dari BP Batam atas tindakan penggusuran yang dilakukan terhadap lahan milik warga. Termasuk milik seorang warga bernama Sinaga yang menjadi sorotan dalam kasus ini.

“Kami juga minta BP Batam bertanggung jawab secara hukum terhadap yang dilakukan di tanah Pak Naga (Sinaga),” kata dia.

Aksi ini merupakan lanjutan dari serangkaian protes masyarakat Rempang yang telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu, ketika proyek Rempang Eco-City mulai digulirkan dan menimbulkan gejolak sosial. (*)

Reporter: Arjuna

Update