
batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang gugatan sederhana perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Yayasan Pagaruyung Batam, Senin (19/1). Sidang perkara nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm tersebut dipimpin hakim tunggal dengan agenda penyampaian jawaban dari para tergugat.
Persidangan dihadiri kuasa hukum penggugat serta kuasa hukum tergugat I dan tergugat II. Tergugat I dalam perkara ini adalah AKBP (Purn) Maryon, sementara tergugat II yakni BP Batam.
Kuasa hukum tergugat I, Arisal Fitra, usai persidangan menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas menolak seluruh dalil dan tuntutan yang diajukan oleh penggugat. Menurutnya, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Sidang Gugatan Yayasan Pagaruyung Bergulir di PN Batam, Tergugat Tolak Perdamaian
“Pada pokoknya kami menolak seluruh dalil maupun tuntutan penggugat. Gugatan ini tidak berdasar hukum, bahkan cenderung bersifat halusinatif karena klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Arisal.
Ia merinci, terdapat sejumlah poin utama dalam jawaban tergugat I. Pertama, tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat dinilai tidak beralasan secara hukum, karena perbuatan yang dituduhkan tidak pernah dilakukan oleh kliennya. Kedua, gugatan tersebut dinilai salah sasaran atau error in persona, sehingga tidak tepat ditujukan kepada tergugat I.
Ketiga, Arisal menilai gugatan itu seolah-olah menjadikan kliennya sebagai pihak yang disalahkan atas kegagalan penggugat dalam memanfaatkan lahan, padahal lahan tersebut telah dicabut sebelumnya oleh BP Batam.
“Klien kami seakan dijadikan kambing hitam atas kegagalan penggugat dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang statusnya telah dicabut,” katadia .
Atas dasar itu, pihak tergugat berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif dan memutus perkara dengan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hakim tunggal yang memeriksa perkara menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu (21/1) dengan agenda pembuktian dari para pihak. (*)



