Jumat, 20 Februari 2026

Gunakan Knalpot Brong dan Tanpa Dokumen, 48 Motor dan 5 Mobil Ditilang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Satuan Lalu Lintas Polresta Polresta Barelang menggelar penertiban dan razia kendaraan, Sabtu (6/12) malam.

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Polresta Barelang menggelar penertiban dan razia kendaraan, Sabtu (6/12) malam. Hasilnya, polisi menindak 53 kendaraan, terdiri 48 unit motor dan 5 mobil yang menggunakan knalpot brong dan tanpa dilengkapi surat.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat atas keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong dan aksi balap liar yang meresahkan.

“Kami berkomitmen menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif. Penindakan ini merupakan upaya menekan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan sekaligus memberi efek jera kepada pelanggar,” ujarnya.


Baca Juga: Tim Buser Polsek Sagulung Gagalkan Transaksi Curanmor

Ia menjelaskan dalam kegiatan ini, personel Satlantas ditempatkan pada titik keramaian serta lokasi rawan aksi balap liar. Seperti di Jalan Simpang Kara dan Simpang Gelael.

Untuk sanksinya, seluruh motor ditilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan dibawa ke Mapolresta Barelang.

“Polresta Barelang akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong serta balap liar guna menjaga kenyamanan masyarakat dan mewujudkan ketertiban lalu lintas yang berkesinambungan,” katanya.

Afid menambahkan dalam operasi ini petugas turut memberikan edukasi langsung kepada para remaja yang kedapatan melakukan aksi balap liar atau menggunakan knalpot brong.

“Edukasi tersebut diberikan untuk meningkatkan kesadaran mereka mengenai bahaya balap liar dan pentingnya menggunakan perlengkapan kendaraan yang sesuai dengan standar teknis demi keselamatan berlalu lintas,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemko Batam Kerahkan Relawan: Solidaritas Mengalir untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas terus meningkat, serta terbangunnya partisipasi publik dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas.

“Selain itu, penindakan rutin seperti ini diharapkan menjadi langkah preventif agar para remaja tidak lagi melakukan aksi trek-trekan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

 

SALAM RAMADAN