Sabtu, 6 Juni 2026

Gunakan Nama Samaran, Pemesan Ganja Ditangkap di Batuaji

Berita Terkait

Pria berinisial KM ditangkap polisi karena memesan ganja dari Banda Aceh. F.Istimewa

batampos – Seorang pria berinisial KM harus berhadapan dengan hukum setelah nekat memesan ganja dari Banda Aceh. Ia ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Kepri saat mengambil paket berisi narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.

Informasi itu diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (3/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan metode control delivery untuk memantau paket hingga sampai ke penerimanya.

“Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah alamat di kawasan Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji,” ujar Suyono, Jumat (5/6).

Baca Juga: Sebulan Berlalu, Kasus 210 WNA Belum Diserahkan ke Polisi

Keesokan harinya, Kamis (4/6) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan KM saat mengambil paket yang telah diletakkan di teras rumahnya. Setelah membawa paket tersebut masuk ke dalam rumah, pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, KM mengakui paket tersebut berisi ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB. Untuk mendapatkan barang haram itu, pelaku mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta.

“Hasil pengungkapan, kami menyita satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 426,15 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak paket ekspedisi yang digunakan untuk mengirim narkotika tersebut serta satu unit telepon genggam yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan ganja,” tegasnya.

Suyono menjelaskan, tersangka berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan nama samaran saat menerima paket. Ia juga meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu yang berada di teras rumah agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Namun upaya tersebut tidak berhasil. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya dan ia tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut,” kata Suyono.

Baca Juga: Soroti Percaloan, Wakapolda Kepri: Jangan Tergiur Iming-iming Lulus Jadi Polisi

Atas perbuatannya, KM dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait tindak pidana narkotika,” ujarnya. (*)

 

 

ReporterYashinta

UPDATE