Jumat, 10 April 2026

Guru Ngaji Cabuli 10 Anak Panti, Pelaku akan Dijerat Hukuman Maksimal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Anggota Polsek Bengkong membawa pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap saat ekspos di Mapolsek Bengkong, Kamis (30/6). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik panti asuhan di Bengkong Sadai. Dalam pemeriksaan, pihak panti mengaku melakukan kelalaian sehingga terjadi kasus pencabulan.

“Kita hanya periksa proses hukumnya. Pemilik panti dimintai keterangan untuk memastikan kegiatan pelaku di panti itu. Dan untuk menambah hukuman pelaku,” ujar Bob, Rabu (6/7) siang.

Bob menjelaskan usai kejadian, aktivitas di panti asuhan tersebut dihentikan. Kemudian, pihak panti melakukan pertemuan dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD), dan pihak kepolisian.

“Aktivitasnya sudah berhenti. Tapi untuk penanganan panti itu ada di Dinsos,” katanya.

Bob menegaskan pihaknya menjerat pelaku dengan hukuman maksimal. Yakni dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta hukuman tambahan 1/3 hukuman.

“Karena dia tenaga pengajar, dan korbannya banyak, maka kita jerat dengan hukuman maksimal,” tutupnya.

Sebelumnya, Jajaran Polsek Bengkong menangkap guru ngaji berinisial AS, Senin (27/6) malam. Pria 20 tahun ini diamankan akibat mencabuli 10 anak panti asuhan di kawasan Bengkong Sadai.

Kesepuluh korban yakni NA, 10, NK, 8, SS, 14, RH, 17, SF, 12, ADP, 15, MDS, 17, TA, 16, L, 15, dan N, 5. Dari korban ini, salah seorang merupakan anak pemilik panti asuhan tersebut. Aksi bejat itu dilakukan pelaku secara berulang kali.

Modusnya, untuk korban yang berusia dibawah 10 tahun, pelaku membujuknya dengan membelikan jajanan. Sedangkan korban berusia belasan tahun, diberikan ancaman dengan pukulan rotan. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

UPDATE