Sabtu, 3 Januari 2026

Guru Ngaji Cabuli Tiga Anak, Berkas Kasus Siap Dilimpahkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Guru Ngaji pelaku pencabulan di Sagulung saat diperiksa polisi. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Kasus pencabulan tiga anak di Sagulung yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial Am terus menjadi atensi kepolisian. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, Polsek Sagulung memastikan berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan pihaknya telah menuntaskan seluruh proses penyidikan terhadap pelaku dan korban. “Berkas sudah lengkap, tinggal kami kirim ke kejaksaan untuk proses persidangan selanjutnya,” ujar Iptu Aris, Jumat (10/9).

Dalam kasus ini, terdapat tiga korban anak di bawah umur yang menjadi sasaran tindakan asusila. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus berpura-pura menawarkan pijatan atau urut kepada korban, dengan alasan membantu mengobati keluhan mereka. Namun di saat itulah ia melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Guru Ngaji Cabuli Murid di Sagulung, Polisi Dalami Kemungkinan Ada Lebih dari Lima Korban

Dari tiga korban, dua di antaranya merupakan kakak beradik, sedangkan satu korban lainnya adalah tetangga yang juga menjadi murid di tempat ngaji milik pelaku. Lokasi tempat ngaji itu diketahui berada di depan rumah pelaku, namun terpisah dari tempat tinggal keluarganya.

Keterangan para korban diperkuat dengan pengakuan pelaku yang tidak menampik perbuatannya. Kepada penyidik, Am mengakui telah mencabuli ketiga korban dalam waktu dan kesempatan berbeda. Tindakan itu dilakukan berulang kali dengan pola yang sama.

“Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya dan keterangan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan korban,” tambah Iptu Aris. Ia menegaskan, Polsek Sagulung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional agar pelaku mendapat hukuman setimpal.

Kasus ini sempat menimbulkan gejolak di masyarakat. Polisi sempat mengamankan lokasi kejadian dan rumah pelaku untuk mencegah aksi massa yang marah atas perbuatan tersebut. Saat ini, ketiga korban masih dalam pendampingan keluarga dan akan menjalani terapi trauma.

Pelaku Am dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya kini menunggu tahap pelimpahan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update