Senin, 26 Januari 2026

Guru SMAN 24 Batam Resmi jadi Tersangka Rekayasa Laporan Uang Hilang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi saat melakukan reka ulang laporan rekayasa kehilangan uang. f.rengga

batampos– Kasus laporan palsu kehilangan uang yang dilaporkan oleh seorang guru SMA di Batam memasuki babak baru. Polsek Sekupang secara resmi menetapkan Rosma Yulita, guru SMA Negeri 24 Batam, sebagai tersangka atas dugaan rekayasa laporan pencurian uang senilai Rp210 juta.

Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (2/8), setelah sebelumnya Rosma menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai penanda kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kasus sudah masuk tahap penyidikan dan SPDP sudah kami keluarkan. Rosma kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat laporan palsu,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).

Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Rosma dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang pemberitahuan palsu atas suatu tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Dalam laporan awalnya, Rosma mengaku kehilangan uang ratusan juta rupiah setelah menarik dana dari Bank Bukopin Nagoya dan menyimpannya di dalam mobil yang diparkir di kawasan KFC Tiban III. Ia mengklaim uang itu raib dicuri saat dirinya lengah.

Namun hasil penyelidikan polisi menunjukkan tidak ada transaksi ataupun aktivitas Rosma di Bank Bukopin. Bahkan, ia bukan nasabah bank tersebut. “Faktanya, yang bersangkutan tidak pernah masuk ke Bank Bukopin. Keterangan dalam laporannya tidak sesuai dengan hasil penyelidikan kami,” kata Ridho.

Selain itu, hasil rekaman CCTV memperlihatkan bahwa Rosma hanya sebentar berada di lokasi parkir dan tidak ditemukan tanda-tanda aksi pencurian.

Puncaknya, pada pemeriksaan tanggal 18 Juli, Rosma mengakui bahwa laporan tersebut tidak benar dan dibuat karena tekanan masalah ekonomi.

Penyidik menegaskan, penanganan kasus ini menjadi contoh bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi laporan palsu. Tindakan seperti ini dianggap mencoreng kredibilitas hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Setiap laporan akan kami selidiki secara serius. Jika ternyata fiktif, pelapor tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum,” ujar Ridho.

Kasus ini sempat menjadi sorotan di media sosial karena besarnya nominal uang yang dilaporkan hilang. Penetapan tersangka terhadap Rosma sekaligus menjadi pelajaran bahwa sistem hukum tidak boleh disalahgunakan untuk menutupi persoalan pribadi. (*)

Reporter: Rengga

Update