Rabu, 4 Maret 2026

Guru yang Cabuli Siswanya Harus Dihukum Maksimal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi guru dan siswa. Kasus dugaan pencabulan di salah satu sekolah kejuruan Batam mengguncang institusi pendidikan. Foto: Canva

batampos – Kasus pencabulan yang melibatkan oknum guru terhadap murid mencuat di Kota Batam. Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang terjadi hampir setiap tahun.

Dugaan pencabulan tersebut terjadi di SMKN 1 Batam dengan terduga pelaku seorang guru berinisial MJ. Modus yang digunakan pelaku diduga dengan mencari kesalahan korban, lalu memberikan hukuman yang berujung pada tindakan asusila.

Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Batam, Erry Syahrial, mengaku prihatin atas terjadinya kasus tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk penerapan pasal pemberatan.

“Pelaku guru ini harus dihukum maksimal dengan pasal pemberatan. Guru yang seharusnya mendidik dan melindungi, justru menghancurkan masa depan anak,” ujarnya, Selasa (3/3).

Baca Juga: Aksi Kejahatan Bermodal Mobil Sewa, Pemilik Rental Diminta Lebih Selektif

Erry menilai maraknya kasus pencabulan oleh oknum guru tidak lepas dari lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah maupun yayasan pendidikan. Ia mendorong adanya sistem pengawasan yang lebih ketat guna mempersempit ruang gerak pelaku.

“Pengawasan harus diperketat. Misalnya, jangan sampai hanya satu guru berada sendirian dengan siswa di ruang tertutup. Ruang kelas juga perlu dilengkapi CCTV. Kalau ada perilaku mencurigakan, harus segera ditindak tegas,” katanya.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual di sekolah berpotensi menimbulkan trauma mendalam, tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi para orangtua yang mempercayakan pendidikan anaknya kepada institusi pendidikan.

“Ke depan harus ada langkah konkret agar kasus cabul di lingkungan sekolah tidak terulang lagi. Ini sangat memprihatinkan dan mencederai dunia pendidikan,” tegasnya.

Baca Juga: Sepekan Air Mati di Bengkong, ABH Minta Maaf dan Akui Masalah Distribusi ‎

Sementara itu, Psikolog Irfan Aulia menambahkan, selain hukuman pidana, pelaku juga perlu dikenai sanksi administratif dan sosial agar tidak lagi memiliki akses terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan.

“Selain proses hukum berjalan, pelaku harus dicabut haknya untuk mengajar. Jangan sampai masih bisa berpindah dan mengajar di tempat lain. Pengawasan terhadap pelaku juga penting agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan untuk memperkuat sistem perlindungan anak serta memastikan sekolah menjadi ruang yang aman bagi peserta didik.(*)

SALAM RAMADAN