Senin, 12 Januari 2026

Hakim PN Batam Tolak Permintaan 2 Kurir Narkoba, Tetap Divonis Mati

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Vivien Anugrah alias Ipin dan Ervan Tarihoran, dua terdakwa yang dituntut mati oleh jaksa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam saat sidang akhir bulan lalu.

batampos – Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap Vivien Anugrah alias Ipin dan Ervan Tarihoran, terdakwa perkara narkotika. Kedua kurir yang membawa 43 kilogram sabu cair ini meminta keringanan hukuman dalam pembelannya.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Very Irawan menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Sehingga majelis hakim, menolak pembelaan keduanya yang disampaikan melalui penasehat hukum LBH Suara Keadilan.

“Kami majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa, dan menolak nota pledoi untuk meminta keringanan,” ujar hakim.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Ungkap Penyebab Kecelakaan yang Menewaskan Perwira Polda Kepri

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Barang bukti narkoba sabu cair jumlahnya cukup banyak yakni 43 kilogram. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman mati,” tegas hakim.

Atas vonis itu, kedua terdakwa sempat kaget. Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, kedua terdakwa langsung menyatakan banding.

Sebelumnya, Vivien Anugrah alias Ipin dan Ervan Tarihoran, dua terdakwa yang dituntut mati oleh jaksa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Alasannya, karena mereka hanyalah kurir bukan pemilik barang haram jenis sabu cair seberat 43 kilogram.

Baca Juga: Truk Pengangkut Tanah Langgar Aturan, Kapolresta: Tanpa Penutup Terpal akan Ditilang

Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan kedua terdakwa melalui penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan, Elisuwita. Dalam nota pembelaan atau pledoi, Elisuwita menjelaskan bahwa kedua terdakwa hanyalah kurir. Dimana orang yang menyuruh mereka dan sempat berstatus DPO telah ditangkap.

Mereka hanyalah kurir yang diimingi-imingi upah untuk membawa sabu cair. Sehingga hukuman mati, bukanlah sesuatu yang tepat untuk kedua terdakwa.

Diketahui, keduanya ditangkap pada bulan Juni 2024 , dari tangan keduanya petugas mendapatkan 24 botol sabu cair dan dua bungkus besar serbuk kristal. Keduanya mengaku diminta Jersen untuk membawa sabu dan dijanjikan upah. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

Update