Kamis, 5 Maret 2026

Hakim PN Batam Vonis 5 Tahun Terhadap Fandi ABK Kapal Bawa Sabu Hampir 2 Ton

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Fandi saat mengikuti sidang di PN Batam, Kamis (5/3/2026). Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, (5/3).

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Fakta itu didukung oleh alat bukti sah berupa keterangan para saksi, ahli, serta pengakuan terdakwa yang dinilai saling bersesuaian dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menyoroti besarnya barang bukti dalam perkara ini yang hampir mencapai dua ton sabu. Menurut majelis, jumlah tersebut sangat berbahaya apabila sampai beredar di masyarakat.

“Hal yang memberatkan, jumlah barang bukti hampir mencapai dua ton yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia dapat merusak generasi bangsa. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Tiwik.

Adapun hal yang meringankan, majelis mempertimbangkan sikap terdakwa yang dinilai sopan selama proses persidangan. Fandi juga belum pernah dihukum dan masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa paspor dan telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk negara.

Usai sidang, suasana haru mewarnai ruang pengadilan. Fandi Ramadhan langsung dipeluk ibunya yang hadir di persidangan. Sempat terjadi ketegangan ketika Fandi hendak menghampiri keluarganya yang memberikan dukungan sebelum terdakwa digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam untuk kembali ke rumah tahanan. (*)

ReporterAzis Maulana

SALAM RAMADAN