Selasa, 13 Januari 2026

Soroti Aset Istri Terdakwa Sabu, Hakim: Tidak Sesuai dengan Usaha yang Diakui

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/5).

batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram dengan enam orang terdakwa, Masri, Iskandar, Muslem, Syahril, Ali, dan Halim. Sidang yang berlangsung Kamis (22/5) menghadirkan dua orang saksi, termasuk Ariani, istri dari terdakwa utama, Masri.

Dalam keterangannya, Ariani mengakui bahwa ia dan suaminya memiliki rumah di kawasan Sukajadi, Batam.

Ia juga menjelaskan bahwa Masri memiliki tiga warung runcit atau kelontong serta usaha penjualan rokok yang sudah dijalani sebelum mereka menikah.

Namun, ketika majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Wattimena mengonfirmasi perihal penyitaan sejumlah aset, termasuk surat rumah, kendaraan, kebun, serta dua unit iPhone 14 dan 15 yang disebut milik anaknya, Ariani bersikeras bahwa semua dibeli dari uang miliknya pribadi.

“Kan ini tidak sesuai dengan jenis usaha yang dikerjakan oleh terdakwa, begitu juga dengan rumah yang saksi miliki,” ujar Hakim Wattimena menanggapi kesaksian tersebut.

Ariani juga mengaku tidak pernah menanyakan dari mana asal pendapatan Masri, karena seluruh kebutuhan rumah tangga selalu terpenuhi, bahkan ia menerima uang bulanan sebesar Rp7 juta.

“Saya tahu suami saya ditangkap di Medan. Saya tidak mengenal terdakwa lainnya, kecuali Iskandar yang saya kenal melalui suami,” ujarnya.

Hakim menanyakan kepada saksi, apakah anda mengetahui ancaman hukuman dari perbuatan terdakwa.

Saksi baru mengetahui bahwa ancaman hukuman terhadap suaminya adalah hukuman mati setelah menjenguk Masri di kantor BNNP Kepri.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, yakni para terdakwa akan saling memberikan kesaksian satu sama lain.

“Agenda berikutnya adalah saksi mahkota, Senin pekan depan,” kata Hakim Wattimena.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Masri dan lima terdakwa lainnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi. Kasus bermula dari pertemuan Masri dan seorang buron bernama Fakhri alias Heri, yang kemudian mengatur komunikasi antar terdakwa.

Masri ditangkap pada 1 Desember 2024 di sebuah kafe di Medan, setelah sebelumnya menemani seseorang bernama Andi membeli benih sawit di Tanjung Morawa. Saat itu, Masri tengah duduk bersama terdakwa Iskandar ketika petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan terdakwa Muslem yang dilakukan BNNP Kepri di Batam pada 29 November 2024, saat sabu seberat 40 kilogram dijemput di Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Nongsa.

Barang bukti sabu telah diperiksa oleh BPOM Batam dan hasil laboratorium menyatakan positif mengandung metamfetamin, termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Permenkes No. 44 Tahun 2019.

Masri dan para terdakwa lainnya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update