Kamis, 29 Januari 2026

Hakim Telusuri Isi Percakapan Grup WhatsApp Eks Personel Satresnarkoba Polresta Barelang Terkait Bandar Narkoba di Simpang Dam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
10 mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang saat sidang di Pengadilan Negeri Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Persidangan lanjutan 10 mantan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang yang didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram terus berlanjut di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (30/4) malam.

Sidang yang digelar hingga malam hari itu turut dipantau langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Tiwik memeriksa saksi mahkota Wan Rahmat Kurniawan, salah satu mantan anggota Subnit 1 Satresnarkoba.

Hakim Tiwik secara intensif mengupas isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya percakapan yang terjadi dalam grup WhatsApp (WA) internal anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Barelang.

Baca Juga: 35 Bungkus Sabu, Percakapan WA, dan Tekanan Pemecatan: Sidang Kasus Oknum Polisi Kian Terbuka

Saat ditanya mengenai grup WA yang digunakan oleh Satresnarkoba, saksi menjelaskan terdapat dua grup aktif.

“Satu grup besar berisi seluruh anggota termasuk Kasat, dan satu lagi grup khusus Opsnal Unit 1 dan penyidik,” terang Wan Rahmat.

Hakim Tiwik lantas mengulik pesan-pesan yang dikirim dalam grup tersebut. Ia mempertanyakan kode “SSE”, “RR”, dan inisial “A” yang disebut-sebut dalam komunikasi digital para terdakwa.

Saksi mengungkapkan, “SSE” adalah singkatan dari Sigit Sarwo Edi, Kanit Satresnarkoba; “RR” berarti rekan-rekan; sedangkan “A” merujuk pada seseorang bernama Ayah Ma’ruf.

Dalam salah satu pesan yang dibacakan hakim, SSE menulis:

“RR, besok pas waktu 5 hari, A. Mohon kerja samanya untuk bisa ditarik sesuai janjinya 5 hari.”

Hakim menanyakan maksud dari frasa tersebut dan alasan di balik perintah “penarikan” terhadap Ayah Ma’ruf.

Saksi mengklaim bahwa pesan itu adalah instruksi untuk mengumpulkan informasi mengenai Ayah Ma’ruf yang diduga sebagai bandar narkoba di kawasan Simpang Dam, Batam.

Namun, ia terlihat gugup saat diminta menjelaskan lebih lanjut, bahkan sempat ditegur hakim karena melihat ke arah terdakwa lain.

Persidangan juga mengungkap adanya komunikasi intens antara anggota Subnit 1 dengan Azis Martua Siregar, sosok yang dalam dakwaan disebut sebagai pembeli sabu seberat 1 kilogram dari hasil penyisihan barang bukti.

“Bagaimana hubungan anda dengan Aziz?” tanya hakim Tiwik.

Saksi mengaku mengenal Azis sejak masuk kepolisian pada tahun 2001, namun hubungan mereka tidak dekat. Ia berdalih baru sering berkomunikasi dengan Azis saat mencari informasi tentang Ayah Ma’ruf.

“Karena Azis tinggal di Simpang Dam dan tahu soal aktivitas Ayah Ma’ruf,” katanya.

Namun, hakim mempertanyakan intensitas komunikasi tersebut. “Pada 16 Juni 2024, dari pukul 17.14 WIB hingga 23.52 WIB, kalian semua, satu per satu, menghubungi Azis. Lalu, lanjut lagi pada 17 Juni. Bahkan ada yang meminta uang bensin,” ungkap hakim Tiwik.

Saksi berdalih tidak mengetahui komunikasi yang dilakukan rekannya, termasuk Junaidi yang disebut beberapa kali menghubungi Azis dengan permintaan uang bensin.

Di tengah sidang, hakim Tiwik mengingatkan saksi soal konsekuensi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

“Saksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Anda tahu konsekuensinya?” tegasnya.

Menutup pemeriksaan, saksi tetap bersikeras bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam penjualan narkoba seperti yang didakwakan. Ia mengklaim hanya menjalankan tugas penyelidikan terhadap Ayah Ma’ruf, yang disebut sebagai bandar besar di Kampung Aceh.

Kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan keterlibatan oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram.

Dalam proses penyidikan, diduga ada praktik “penyisihan” barang bukti dan keterlibatan pihak luar dalam distribusi narkoba tersebut.

Persidangan yang digelar terbuka ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai terdakwa. Perkara ini juga menjadi perhatian Polda Kepri yang aktif mengawasi jalannya proses hukum. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update