Rabu, 21 Januari 2026

Hakim Tolak Pembelaan 3 Pemerkosa, Mereka Dihukum 9 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang kasus pemerkosaan dengan menghadirkan tiga terdakwa secara online di Pengadilan Negeri Batam. F.Yashinta

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menolak pembelaan tiga terdakwa pemerkosaan pelajar yang meminta bebas. Ketiga terdakwa yakni LJ (23), AC (21)dan MA (18) pun divonis 9 tahun penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.

Ketua Majelis Hakim, David Sitorus menjelaskan perbuataan ketiga terdakwa tak ada alasaan pembenar dan pemaaf. Karena itu, ketiganya pun harus mendapat hukuman setimpal sesuai dengan perbuataanya. Sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat(2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Perbuataan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan, membujuk rayu dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” ujar David.

Karena itu, majelis hakim menolak permintaaan bebas ketiga terdakwa. Majelis hakim pun telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan perbuataan ketiga terdakwa. Hal memberatkan perbuataan terdakwa merusak masa depan korban, membuat korban trauma dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan belum pernah dihukum.

“Menjatuhi ketiga terdakwa dengan masing-masing 9 tahun penjara. Selain itu mewajibkan terdakwa membaya denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” tegas David.

Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU Dedi Simatupang yang juga pikir-pikir.

“Karena terdakwa pikir-pikir kami juga, karena kalau kami menerima, takutnya mereka banding, dan kami tak menyiapkan berkas,” ujar Dedi.

Sebelumnya, ketiga terdakwa penerkosaan ini meminta bebas kepada majelis hakim, dengan alasan perbuataan itu dilakukan karena suka sama suka. Ditambah akta korban juga tak terdaftar di catatan sipil. JPU Dedi pun menilai pembelaan para terdakwa tidak etis. Harusnya terdakwa meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Diketahui, tiga pemuda, LJ (23), AC (21)dan MA (18) tega memperkosa pelajar berusia 16 tahun secara bergantian di salah satu kamar hotel kawasan Lubukbaja. Mirisnya, pemerkosaan itu terjadi saat korban tengah datang bulan.

Pemerkosaan berawal saat ketiga terdakwa tengah meneguk minuman keras di sebuah foodcourt kawasan Batuampar pada 17 Januari lalu pukul 20.00 WIB. Saat itu salah satu terdakwa mengajak korban untuk datang ke lokasi tempat mereka minum.

Awalnya korban menolak, namun diyakini oleh terdakwa jika disana mereka hanya sesaat. Korban pun akhirnya mau dan dijemput oleh terdakwa AC dan MA. Sesampainya di lokasi, korban juga dipaksa untuk minum-minuman keras hingga dinihari.

Usai minum-minum ternyata korban tak lantas diantar pulang. Korban ternyata di bawa ke sebuah hotel. Korban yang dalam keadaan setengah sadar pun diminta melayani nafsu para terdakwa. Korban menolak dan mengatakan ia sedang datang bulan. Namun para terdakwa tidak mengindahkan penolakan tersebut, sembari membuka paksa pakaian korban.

Usai puas melampiaskan nafsunya, para terdakwa mengantarkan korban pulang. Di rumah korban langsung menceritakan kejadian tragis itu ke orang tuanya. Tak terima anaknya diperkosa, orang tua korban melapor ke polisi hingga terdakwa ditangkap. (*)

 

Reporter : Yashinta

Update