
batampos – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim berinisial HS yang diketahui pernah bertugas di Pengadilan Negeri Batam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (18/12).
Ketua MKH, Prim Haryadi, menyatakan HS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran tersebut dinilai serius sehingga majelis menjatuhkan sanksi terberat sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor berupa sanksi berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Perjanjian Bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Prim Haryadi saat membacakan amar putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, membenarkan bahwa hakim yang dijatuhi sanksi berat itu pernah bertugas di PN Batam.
Baca Juga: Kepergok Berada di Rumah Wanita Bersuami, Pemuda di Tanjung Uncang Diamuk Massa
“Informasi yang kami terima memang ada putusan dari MKH terhadap hakim yang pernah bertugas di PN Batam. Namun untuk detail penugasannya saya tidak mengetahui secara persis. Yang jelas, berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas kurang lebih selama dua tahun,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap hakim wajib menjunjung tinggi integritas dan mematuhi kode etik profesi. Apabila terjadi pelanggaran, maka mekanisme sanksi telah diatur secara jelas, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat.
“Sanksi berat itu salah satunya melalui sidang MKH yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial. Putusan tersebut merupakan bagian dari penegakan integritas lembaga peradilan,” jelasnya.
Vabiannes juga menyampaikan bahwa saat hakim HS masih bertugas di PN Batam, dirinya belum menjabat sebagai juru bicara.
Baca Juga: Batam Menimbang-nimbang Perayaan Tahun Baru Bernuansa Solidaritas Bencana Sumatra
Selain itu, ia menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke pokok perkara yang berkaitan dengan masalah pribadi terlapor.
“Terkait persoalan pribadi yang bersangkutan, termasuk urusan rumah tangga yang disebut dalam putusan, itu bukan kewenangan kami untuk menjelaskan. Yang dapat kami sampaikan, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak menggunakan hak jawabnya dan meninggalkan tugas selama kurang lebih dua tahun,” pungkasnya. (*)



