Minggu, 1 Desember 2024
spot_img

Haloo Dishub Batam, di Batuaji Jukir sudah Naikkan Retribusi Parkir Tepi Jalan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Salah seorang juru parkir saat memungut retribusi parkir.

batampos– Sejumlah pengelola parkir tapi jalan sudah menaikkan retribusi parkir menjadi Rp 2.000 untuk sepeda motor. Padahal sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim menegaskan, tidak ada kenaikan tarif parkir tepi jalan di Batam untuk saat ini.

“Sesuai aturan berlaku, tarif parkir di tepi jalan pada 2022 di Batam masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat,” ujarnya, beberapa waktu lalu.


BACA JUGA: Retribusi Parkir Naik, Pajak Hiburan dan Spa Turun

Salah satu pengelola parkir yang menaikan tarif terlihat Batuaji tepatnya di samping Mapolsek Batuaji. Seorang petugas parkir beralasan retribusi saat ini sudah naik dan sudah diberlakukan. “Sekarang tarif naik jadi Rp 2.000 untuk motor,” ujarnya, Rabu (26/1).

Kondisi yang ramai saat itu dimanfaatkan betul oleh petugas parkir. Bahkan tidak sedikit ibu-ibu yang mengeluhkan naiknya tarif parkir tersebut. ”Yang lain aja masih Rp 1.000, ini malah udah naik aja,” sesal Anita, salah seorang warga yang akan melaksanakan vaksinasi disana.

Berbeda dengan parkir tapi jalan, parkir di pusat perbelanjaan masih menetapkan harga lama. Misal parkir masuk di Aviari saat ini masih seharga Rp 1.000. “Kemarin saya masuk sekitar sejam di Aviari Rp 1.000. Ini kok tepi jalan udah Rp 2.000,” sesal Gita warga Sagulung.

Ia meminta pemerintah bisa dengan tegas menertibkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Gita sendiri mengaku tidak mempermasalahkan retribusi parkir ini asalkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Setahu saya parkir tapi jalan gak naik kok, tapi petugas parkirnya sudah mulai menaikan harga. Harusnya yang seperti ini ditertibkan,” ucapnya. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update