
batampos – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat sebanyak 19.927 jiwa masuk ke Kota Batam hingga awal April 2025. Jumlah tersebut tercatat melalui 12.244 Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), dengan rincian 15.656 perempuan dan 4.271 laki-laki.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Batam, Ashraf Ali mengatakan, jumlah penduduk yang masuk ke Batam masih lebih tinggi dibandingkan dengan yang keluar. Tercatat, penduduk yang keluar dari Batam mencapai 14.249 jiwa melalui 7.381 SKPWNI, dengan rincian 7.129 laki-laki dan 7.120 perempuan.
“Jumlah pendatang yang masuk memang lebih banyak dibanding yang pindah keluar. Sebagian besar pendatang ini berada di usia produktif dan datang ke Batam untuk mencari pekerjaan,” ujar Ashraf, Jumat (11/4).
Baca Juga: Pencari Kerja Masih Rendah Pascalebaran, Disnaker Batam Perketat Layanan untuk KTP Luar Daerah
Menurutnya, perpindahan penduduk ke Batam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti peluang kerja yang besar, penempatan tugas, mengikuti keluarga, hingga untuk melanjutkan pendidikan. Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan yang berkembang pesat menjadi daya tarik tersendiri, terutama bagi warga dari Pulau Sumatera dan Jawa.
Ashraf menjelaskan, mayoritas pendatang berasal dari Pulau Sumatera, khususnya dari Provinsi Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat. Sementara itu, warga yang pindah keluar dari Batam umumnya menuju daerah di luar Pulau Sumatera serta beberapa kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Beberapa kecamatan di Batam juga mencatat peningkatan jumlah pendatang. Kecamatan Sekupang menjadi yang tertinggi dengan 3.542 orang, disusul Kecamatan Sagulung sebanyak 3.382 orang, dan Batam Kota sebanyak 3.305 orang.
Di sisi lain, Batam Kota juga mencatat jumlah penduduk terbanyak yang mengurus surat pindah, yakni sebanyak 2.420 orang, disusul Sekupang 2.185 orang, dan Sagulung 2.063 orang.
Baca Juga: Warga Binaan Antusias Ikuti Tes HIV dan Sifilis di Rutan Batam
“Kebanyakan pendatang datang dengan tujuan mencari pekerjaan,” ujarnya.
Ashraf menambahkan, setiap permohonan pindah datang maupun pindah keluar harus melalui proses verifikasi yang ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data dan mencegah terjadinya duplikasi atau penyalahgunaan dokumen.
“Semua berkas harus diverifikasi, mulai dari catatan administrasi hingga pencocokan data. Kami tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan pindah,” tegasnya.
Salah seorang pendatang, Yogi, 23, mengaku baru seminggu berada di Batam dan langsung mengurus surat pindah. Ia datang dari kampung halamannya dengan harapan bisa mendapat pekerjaan di Batam.
“Baru seminggu di Batam, saya langsung urus surat pindah. Mudah-mudahan bisa segera dapat pekerjaan,” ujarnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



