Sabtu, 24 Januari 2026

Hampir Rampung, Penertiban Reklame Ilegal di Batam Capai 99 Persen

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Penertiban reklame di Batuaji. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP bersama tim gabungan menyatakan penertiban papan reklame ilegal di Kota Batam telah mencapai 99 persen. Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan dan kini telah memasuki tahap akhir pemantauan lanjutan.

Menurut Imam, sebagian besar reklame berukuran besar dan tiang permanen yang berdiri tanpa izin atau tidak memenuhi standar keamanan telah berhasil ditumbangkan. “Penertiban reklame ini skala kota. Alhamdulillah sudah 99 persen selesai. Tinggal yang berada di dalam kawasan permukiman dan jalan lingkungan, itu tetap akan kita pantau,” ujarnya, Jumat (7/11).

Penertiban ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan menertibkan tata ruang kota. Sebelumnya, banyak papan reklame ditemukan dalam kondisi berkarat, kropos, dan rawan tumbang, terutama saat angin kencang dan musim hujan. Kondisi tersebut dinilai membahayakan masyarakat dan mengganggu estetika kawasan.

Baca Juga: Reklame di JPO Masih Jadi Sorotan, Warga Minta Ditertibkan

Imam menjelaskan, Pemko Batam saat ini tengah menyiapkan sistem dan model pemasangan reklame yang baru, yang dinilai lebih aman, terukur, dan tertata. Ke depan, setiap pengusaha yang ingin memasang reklame wajib mengikuti standar teknis yang telah ditetapkan.

“Pengusaha masih boleh mengajukan izin usahanya, tapi nanti harus mengikuti aturan dengan konstruksi yang lebih aman. Ada desain dan model baru untuk reklame agar tidak membahayakan dan tidak sembarangan berdiri,” katanya.

Kawasan Batuaji dan Sagulung menjadi salah satu fokus besar penertiban karena banyaknya papan reklame raksasa yang berdiri di sepanjang jalan utama dan di titik lalu lintas padat. Setelah penertiban besar dilakukan, kawasan tersebut kini terlihat lebih terbuka dan rapi.

Warga menyambut baik upaya ini. Banyak yang sebelumnya merasa khawatir karena reklame tua dan berkarat berdiri tepat di sisi jalan utama. “Memang perlu ditertibkan. Banyak yang sudah miring dan rawan roboh. Sekarang jauh lebih aman,” ujar Anwar, seorang pengguna jalan.

Sementara itu, material hasil penertiban seperti besi tiang reklame dan panel papan masih diamankan oleh Satpol PP. Barang-barang tersebut belum dapat dilepas atau dimusnahkan karena menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Akan ada rapat teknis dengan pihak kejaksaan untuk menentukan tindak lanjut material yang diamankan. Semua harus sesuai prosedur. Keputusan mengenai apakah dikembalikan, dilelang, atau dimusnahkan tergantung putusan pengadilan,” jelas Imam.

Dengan hampir rampungnya penertiban ini, Pemko Batam berharap wajah kota ke depan semakin tertata, area publik kembali bersih, dan keselamatan pengguna jalan dapat terjaga. Pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha reklame untuk mengikuti aturan pemasangan sesuai regulasi terbaru agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update