Sabtu, 24 Januari 2026

Hanya Diupah Murah, ABK Nekat Angkut 266 Koli Barang Campuran Tanpa Dokumen Resmi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Suasana sidang di PN Batam, Senin (19/1/2026). f Azis Maulana

batampos – Sidang perkara kepabeanan dengan terdakwa Samin kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/1). Sidang bernomor perkara 1081/Pid.B/2025/PN Btm itu menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli kepabeanan, dengan agenda pemeriksaan keterangan di hadapan ketua majelis hakim Douglas.

Dalam persidangan, saksi Syafandi (Safandi) mengakui dirinya sebagai anak buah kapal (ABK) pada kapal yang dinakhodai terdakwa Samin.

Ia menjelaskan, awal kejadian bermula saat terdakwa menyewa kapal untuk mengangkut barang-barang yang disebut telah berada di pelabuhan dan diyakinkan aman untuk dibawa.

“Saya sebagai ABK, nahkodanya Samin. Saya disuruh ikut mengantar barang, upah saya Rp500 ribu dan terdakwa Rp700 ribu. Saya tidak tahu soal aturan bea cukai terkait pengiriman barang dari Batam ke luar daerah,” ujar Syafandi di persidangan.

Syafandi menuturkan, saat kejadian di atas kapal terdapat tiga orang. Mereka kemudian ditangkap petugas Bea Cukai ketika kapal melintas. Seluruh awak kapal lalu dipindahkan ke speedboat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah kejadian itu saya tidak lagi berkomunikasi dengan Didin,” tambahnya.

Sementara itu, saksi ahli kepabeanan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan. Menurut ahli, pengeluaran barang dari kawasan pabean tanpa melalui proses kepabeanan merupakan tindak pidana penyelundupan.

“Barang yang dikeluarkan dari Batam seharusnya melalui tahapan pemasukan dengan pengajuan dokumen FTZ. Tanpa proses itu, negara berpotensi dirugikan,” jelas saksi ahli.

Ia menyebut nilai kepabeanan barang mencapai sekitar Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp2 miliar. Terhadap barang sitaan berupa ratusan paket, undang-undang membuka kemungkinan untuk dirampas negara guna dimusnahkan atau dilelang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Gilang, terdakwa Samin didakwa telah mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Perairan Batu Besar, Batam.

Jaksa menguraikan, terdakwa berperan sebagai nahkoda Kapal Nasya GT 6 dan menerima perintah pengiriman barang dari seorang bernama Acok Cung yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sekitar 266 koli barang campuran, terdiri dari berbagai barang asal China dalam kondisi baru dan bukan baru, dimuat tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Saat mengetahui adanya patroli Bea Cukai, terdakwa sempat memutuskan kembali ke Pelabuhan Batu Besar. Namun kapal tersebut akhirnya diperiksa dan seluruh muatan dinyatakan tidak memiliki dokumen resmi. Jaksa menegaskan, perbuatan itu dilakukan terdakwa sebanyak dua kali dengan upah Rp700 ribu sekali jalan, serta menimbulkan potensi kerugian negara tak tertagih sebesar Rp2,75 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif Pasal 104 huruf a UU Kepabeanan terkait perbuatan mengangkut barang hasil tindak pidana kepabeanan.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(*)

ReporterAzis Maulana

Update