Senin, 12 Januari 2026

Hasil Autopsi Ungkap Fakta Mengerikan Kematian Putri, Tersangka Terancam Hukuman Berat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian. f. cecep

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menunggu berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan sadis terhadap wanita bernama Dwi Putri Aprilian Dini di Perumahan Jodoh Permai, Batuampar. Jaksa menunggu SPDP dari penyidik kepolisian untuk memastikan proses hukum dapat segera ditindaklanjuti.

Dalam kasus ini empat tersangka telah ditetapkan dan ditahan. Yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Putri Eangelina, dan Salmiati.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram menegaskan bahwa Kejaksaan siap bergerak begitu SPDP diterima.

“Kami belum menerima SPDP dalam perkara itu dan masih menunggu. Jika sudah, kami akan terus berkoordinasi untuk penanganan perkara ini lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (3/12).

Baca Juga: Putri Disiksa Tiga Hari hingga Tewas, Keluarga Putri Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku Penyiksaan Brutal

Secara terpisah, Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah menyampaikan bahwa penyidikan berjalan cepat sejak laporan diterima. Hasil autopsi mengungkap fakta mengerikan mengenai penyebab kematian korban.

“Penyebab kematian adalah masuknya air ke paru-paru hingga rongga dada disertai pendarahan pada jaringan otak dan memar luas. Semua fakta ini sangat jelas menunjukkan adanya penyiksaan ekstrem,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Batuampar.

Dalam penyidikan, polisi menemukan peran berbeda dari tiap tersangka. Wilson diduga sebagai pelaku utama kekerasan fisik. Anik disebut sebagai aktor intelektual dengan membuat rekaman video rekayasa untuk memicu kemarahan Wilson.

Sementara itu, dua tersangka lainnya bertugas membeli lakban, memborgol korban, dan melepas sembilan kamera CCTV untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Penyidik turut menelusuri dugaan adanya eksploitasi melalui praktik agency ilegal setelah ditemukan pola pengawasan ketat terhadap korban. Indikasi kuat menunjukkan korban tidak diperbolehkan keluar rumah dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Batam Lampaui Rata-Rata Nasional, Raih Penghargaan Akselerasi Penanggulangan Kemiskinan 2025

“Jika ada praktik perekrutan yang menjerumuskan atau melanggar hukum, itu akan kami proses,” tegas Kapolsek Amru. Polisi kini membuka kemungkinan adanya korban lain yang mengalami tekanan serupa dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatan keji ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya sangat berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini menjadi perhatian publik karena karakteristik kekerasan ekstrem dan dugaan eksploitasi yang menyelimuti peristiwa tersebut. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update